Harianbengkuluekspress.id- Sidang perdana praperadilan perkara tukar guling lahan Murman Efendi Nomor 3/Pid.Pra/2024/PN Tais ditunda, Sebab termohon dari Kejari Seluma berhalangan hadir.
Hal ini disampaikan oleh hakim tunggal, Andi Bungawali Anastasia SH saat memimpin persidangan pra peradilan tersebut.
"Sidang kita tunda, karena termohon yaitu pihak Kejari Seluma tidak bisa hadir. Karena ada kegiatan yang tidak bisa mereka tinggalkan," katanya.
Dengan tidak hadirnya pihak termohon ini kata Andi Bungawali Anastasia, maka masih ada satu kesempatan lagi bagi Kejari Seluma untuk hadir.
BACA JUGA:Sidang Praperadilan Mantan Bupati Seluma Ditunda, Berikut Penyebabnya
Untuk itu ucap Andi Bungawali, pihak PN Tais kembali mengundang pihak termohon.
Sedangkan untuk pemohon kali ini tidak mesti untuk di undang kembali. Karena saat ini telah hadir dan sudah mengetahui penjadwalan sidang ini.
"Sidang kita tunda, kita jadwalkan lagi Senin depan 4 November 2024 pukul 10.00WIB. Pihak termohon akan kita undang lagi dan pemohon agar bis hadir kembali,” kata Andi Bungawali.
Jika disidang kedua pihak termohon juga tidak hadir, maka sidang akan tetap dilanjutkan. Tanpa kehadiran termohon.
Sehingga dirinya berharap di sidang kedua nantinya, pihak termohon Kejari Seluma dapat hadir.
"Jika pihak termohon tidak hadir di sidang kedua, sidang akan tetap kita laksanakan. Tidak ada penundaan lagi," tegasnya.
Sementara itu, PH Murman Efendi SH MH dari Erwin Sagitarius dan Partner, Dede Saputra SH MH menyayangkan pihak termohon tidak hadir di sidang perdana ini.
Sidang praperadilan ini adalah tuloksinya merupakan masalah perdata, sehingga inilah alasan dari pengajuan praperadilan.
"Sangat kita sayangkan pihak termohon ini tidak hadir. Hingga sidang terpaksa ditunda dan dilanjutkan Senin depan. Dan praperadilan, adalah tupoksi perdata," keluh Dede.