Dijelaskan Dede, materi gugatan praperadilan yang disampaikan ke PN Tais ini adalah perdata.
Terkait perkara tukar guling lahan Murman Efendi-Pemkab Seluma yang telah ditetapkan empat tersangka oleh Kejari Seluma.
BACA JUGA:Tersangka Jembatan Air Taba Terunjam Ajukan Praperadilan
BACA JUGA:Praperadilan Tersangka Pungli KIR Ditolak, Ini Alasan Majelis Hakim
"Yang kita praperadilan kan ini perdatanya. Karena perkara tukar guling kawasan perkantoran yang digugat oleh klien kami awalnya adalah perdata. Tapi kenapa bisa pindah ke pidana,"sampainya.
Terpisah Kajari Seluma dr. Eka Nugraha melalui Kasi Intel Reanaldo Ramadhan membenarkan jika pihaknya berhalangan hadir dalam sidang perdana praperadilan ini.
Karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan, yang harus dihadiri oleh Kejari Seluma.
"Sudah kita sampaikan ke PN Tais terkait ketidakhadiran kami. Insha allah di sidang kedua kami akan hadir sesuai jadwalnya," sampai Kasi Intel.(Jefri)