BACA JUGA:Penyaluran Dana Insentif Desa Tahun 2024, 17 Desa di Mukomuko Sudah Ajukan Usulan
Perpanjangan masa tanggap darurat longsor ini diharapkan dapat memberikan waktu yang cukup untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan mitigasi secara maksimal, serta mengembalikan keamanan bagi warga Desa Pondok Panjang.
Langkah-langkah yang dilakukan oleh BPBD dan Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko, dengan dukungan BWSS VII Bengkulu, memperlihatkan keseriusan pemerintah dalam menjaga keamanan dan keselamatan warga dari potensi bencana longsor yang berkelanjutan. (end)
Kategori :