Retribusi TKA Ditarget Rp 500 Juta, Satu TKA Bayar Pajak Rp 1,5 Juta

Kamis 31 Oct 2024 - 21:38 WIB
Reporter : Bhudi Sulaksono
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspress.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari Retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) pada 2025 mencapai Rp 500 juta. Untuk sektor retribusi, TKA yang memperpanjang perizinan visa kerja haruslah membayar pajak daerah sebesar 100 dolar Amerika Serikat atau Rp 1,5 juta per bulan.

"Untuk tahun depan (2025, red), kita menargetkan PAD dari Retribusi TKA sebesar Rp 500 juta atau minimal ada 25 tenaga kerja asing yang membayar," kata Kepala Disnaker Kota Bengkulu, Firman Romzi, Kamis, 31 Oktober 2024.

Untuk itu, ia mengatakan, perusahaan besar yang mempekerjakan tenaga asing di Kota Bengkulu ini seperti PT TLB dan PT Petitgan, dapat berkontribusi signifikan terhadap penerimaan pendapatan asli daerah.

"Kami telah melakukan pendekatan kepada perusahaan dan berharap mereka bisa memenuhi kewajiban pembayaran retribusi. Upaya ini tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi untuk memastikan bahwa penggunaan tenaga kerja asing dilakukan secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," terangnya.

Selain itu, dirinya menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu juga trus melakukan sosialisasi terkait dengan Peraturan Daerah (Perda), Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Retribusi Dana Kompensasi Penggunaan Tenaaga Kerja Asing (DKPTKA). Sosialisasi tersebut dilakukan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat dan juga pelaku usaha di kota terkait ketentuan yang telah ditetapkan pajak dan retribusinya.

BACA JUGA:APK Jangan Lukai Zona Hijau

BACA JUGA:PLN Bengkulu Gelar Customer Gathering, Wujudkan Layanan Terbaik, Catatkan Pertumbuhan Positif

"Pemerintah sudah menetapkan pajak dan retribusi. Salah satu ketentuannya terdapat di Pasal 78 yakni dana retribusi perpanjangan dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing. Pembayaran untuk penggunaan tenaga kerja asing ini dilakukan di daerah setelah adanya Perda," jelasnya.

Lanjut Firman, dengan adanya kegiatan sosialisasi tersebut, pemerintah kota berharap semua pihak dapat memahami pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang ada demi terciptanya iklim kerja yang baik serta berkeadilan di Kota Bengkulu ini kedepannya.

"Dari data yang ada di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Bengkulu, sebanyak 104 tenaga kerja asing yang bekerja di Kota Bengkulu. Jadi, ditahun depan secara perlahan-lahan semua tenaga asing tersebut harus membayar retribusi yang telah ditetapkan," tandasnya. (Bhudi Sulaksono)

 

Kategori :