Silahkan Sampaikan Indikasi SK Honorer Fiktif ke 085839395800, Segini Jumlah Pengaduan yang Sudah Diterima

Jumat 01 Nov 2024 - 20:42 WIB
Reporter : bakti
Editor : Novriyanto

harianbengkuluekspress.id  -  Panitia seleksi (Pansel) calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengampaikan laporan atau pengaduan pasca pengumuman hasil seleksi administrasi peserta seleksi PPPK. Sesuai jadwal, pengaduan bisa disampaikan melalui BKPSDM Kabupaten Benteng pada hari dan jam kerja atau melalui call centre : 085839395800 (Wa) paling lambat pada tanggal 4 November 2024.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Benteng, Apileslipi SKom MSi ketika dikonfirmasi BE mengungkapkan, pihaknya telah menerima sejumlah pengaduan. Baik itu secara lisan ataupun secara tertulis.

"Untuk laporan secara lisan sudah lumayan banyak, sedangkan untuk laporan resmi (tertulis,red) yang masuk belum kita lakukan pencecekan," ungkap Apileslipi.

Dari informasi yang diterima, sambung Apileslipi, ada indikasi bahwa pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) menggunakan surat keputusan (SK) honorer fiktif. Yaitu pelamar yang terindikasi sudah tak lagi berstatus honorer (terputus), namun tetap memiliki SK honorer sampai akhirnya dinyatakan MS.

"Ya, diduga SK fiktif. Paling banyak, tak honor lagi namun muncul SK honor. Protes itu dari teman-teman mereka sendiri yang mempertanyakan kenapa yang bersangkutan lulus administrasi dan dinyatakan MS," terang Apileslipi.

BACA JUGA:Jumlah Penduduk Potensial Segini

BACA JUGA:PAD Sampah Masih Minim, Ini Penyebabnya

Menanggapi laporan tersebut, Apileslipi mengaku, akan melakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap OPD yang mengeluarkan surat pengalaman kerja atau menerbitkan SK honorer.

"Apabila laporan yang disampaikan itu benar dan terbukti, maka status pelamar akan diubah dari MS menjadi TMS," tegas Apileslipi.

Disisi lain, Apileslipi juga memberi ruang bagi pelamar yang sebelumnya dinyatakan TMS agar dapat mengajukan sanggahan atau keberatan terhadap hasil seleksi administrasi. Sesuai jadwal sanggahan disampaikan pada tanggal 2-4 November 2024.

"Bagi yang dinyatakan TMS, silahkan mengajukan sanggahan. Apabila bisa menunjukan kesalahan Pansel, maka statusnya bisa berubah menjadi MS," tegas Apileslipi.

Diketahui hasil pemeriksaan berkas calon peserta PPPK tahun 2024 dari total 1.173 orang pelamar, sebanyak 1.160 orang pelamar dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 13 orang pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Menjelang pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD), seluruh peserta diingatkan untuk benar-benar mempersiapkan diri.

"Belajar giat dan persiapkan diri. Jangan percaya oknum yang menjanjikan kelulusan dengan memberikan imbalan. Jangan sampai tertipu calo," demikian Apileslipi.(bakti)

Kategori :