Resmi Berlaku, Buat Sim Wajib Tunjukan Kepesertaan BPJS Kesehatan, Berikut Syarat Lengkapnya

Minggu 03 Nov 2024 - 15:44 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

2. Perpanjangan SIM Lama

- KTP

- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani

BACA JUGA:Terbaru, Mulai Hari Ini, 1 Agustus 2024, Urus SKCK Wajib Jadi Peserta JKN atau BPJS Kesehatan

BACA JUGA:10 Tahun Usia BPJS Kesehatan, 97 Persen Masyarat Indonesia Jadi Peserta

- Hasil tes psikologi

- Pasfoto dengan latar belakang berwarna biru

- Bukti kepesertaan JKN dari BPJS Kesehatan yang masih aktif

Demikianlah informasi syarat pembuatan SIM dengan diwajibkan sebagai peserta BPJS Kesehatan aktif yang mulai berlaku sejak 1 November 2024 lalu. Semoga bermanfaat. (*)

Kategori :