Harianbengkuluekspress.id- Mulai 1 November 2024 lalu, Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 November 2024 di seluruh unit pelayanan SIM di Indonesia.
Penerapan syarat ini untuk memastikan seluruh pemohon SIM terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan yang aktif.
Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024, kepesertaan BPJS Kesehatan dalam penerbitan SIM telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol).
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja, Pendidikan Minimal D4/S1, Jurusan Ini Bisa Daftar, Buruan!
BACA JUGA:Peserta Jamkesda BS Bertambah 10 Ribu, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan Provinsi Bengkulu
Dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 disebutkan bahwa salah satu persyaratan administrasi penerbitan SIM adalah melampirkan bukti kepesertaan yang aktif.
Adapun syarat lengkap pembuatan SIM adalah sebagai berikut:
1. Membuat SIM Baru
- Formulir pendaftaran SIM
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi atau asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
- Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
- Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja asing
- Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani