Resmi Berlaku, Buat Sim Wajib Tunjukan Kepesertaan BPJS Kesehatan, Berikut Syarat Lengkapnya

Minggu 03 Nov 2024 - 15:44 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id- Mulai 1 November 2024 lalu, Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 November 2024 di seluruh unit pelayanan SIM di Indonesia.

Penerapan syarat ini untuk memastikan seluruh pemohon SIM terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan yang aktif.

Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024, kepesertaan BPJS Kesehatan dalam penerbitan SIM telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol).

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja, Pendidikan Minimal D4/S1, Jurusan Ini Bisa Daftar, Buruan!

BACA JUGA:Peserta Jamkesda BS Bertambah 10 Ribu, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan Provinsi Bengkulu

Dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 disebutkan bahwa salah satu persyaratan administrasi penerbitan SIM adalah melampirkan bukti kepesertaan yang aktif.

Adapun syarat lengkap pembuatan SIM adalah sebagai berikut:

1. Membuat SIM Baru

- Formulir pendaftaran SIM

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Fotokopi atau asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi

- Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi

- Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja asing

- Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani

Kategori :