Harianbengkuluekspress.id- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau kepada masyarakat khususnya anak-anak untuk tidak mengonsumsi jajanan Latiao.
Pangan asal China itu diketahui belum lama ini diduga menjadi penyebab keracunan pangan di tujuh daerah di Indonesia, hingga dinyatakan Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan.
Ke tujuh daerah itu meliputi Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau.
Atas peristiwa itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah menindaklanjuti keracunan pangan tersebut dnegan mengambil sampel sekaligus melakukan uji laboratorium jajanan asal China tersebut.
Berdasarkan keterangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia, menyatakan adanya kontaminasi bakteri beracun.
" Ditemukan adanya kandungan bakteri Bacillus cereus yang menghasilkan racun dan menimbulkan beberapa gejala pada korban." ungkap Kepala BPOM, Taruna Ikrar
Hasil pengujian laboratorium terhadap 4 jenis produk latiao positif mengandung bakteri berbahaya yang menyebabkan gejala keracunan berupa sakit perut, pusing, mual, dan muntah.
BACA JUGA:Waspada, BPOM Ungkap Jajanan Latiao Terkontaminasi Bakteri Beracun
BACA JUGA:Resmi Berlaku, Buat Sim Wajib Tunjukan Kepesertaan BPJS Kesehatan, Berikut Syarat Lengkapnya
Keempat produk tersebut yakni Luvmi Hot Spicy Latiao, C&J Candy Joy Latiao, KK Boy Latiao, dan Lianggui Latiao.
Dan saat ini terdapat 73 jenis produk latiao yang terdaftar di BPOM. Jajanan latiao berupa pangan olahan berbahan dasar tepung dan memiliki tekstur kenyal serta rasa pedas gurih. Tekstur dan rasanya ini cukup banyak diminati konsumen.
BPOM mengimbau masyarakat terutama kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, dan lanjut usia untuk menghindari pangan olahan pedas menyengat.
"Jadi kalau dari apa yang kami temukan ini sebaiknya tidak usah dulu dimakan, dibuang saja daripada sakit." jelasnya.
Menyusul temuan tersebut, BPOM telah berkoordinasi dengan para pejabat terkait distribusi Latiao dipasar: Pihaknya akan berkoordinasi dan akan meminta pihak terkait dan kementerian terkait untuk menarik produk tersebut dari peredaran, karena produk ini dijual secara online.
Langkah selanjutnya, BPOM juga akan melakukan penarikan dan pemusnahan produk LaTiao yang ditemukan berdasarkan data yang diperolehdi lapangan.