Harianbengkuluekspress.id - Polres Bengkulu Selatan (BS) terus berupaya menekan dan mencegah peredaran minuman keras (Miras) ilegal. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah tindak kriminalitas yang didasari pengaruh miras.
Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Waka Polres, Kompol Rahmat Hadi Fitrianto SH SIK menerangkan konsumsi miras yang cukup tinggi akan berdampak pada situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Bahkan tidak jarang karena pengaruh minuman keras tindakan kriminalitas berujung maut, seperti yang terjadi di BS beberapa waktu lalu di Tebat Rukis dan Jembatan Manna ada 3 orang korban jiwa.
"Intinya bukan hanya Polres Bengkulu Selatan, semua kalangan dan organisasi untuk dapat bersama-sama mencegah tindak kriminalitas secara bersama-sama," ujar Rahmat kepada BE, Minggu 3 November 2024.
BACA JUGA:Lomba Mural Sosialisasikan Brimob Humanis, Meriahkan HUT Brimob ke-79
BACA JUGA:1000 Ternak Divaksin SE, Ini Tujuannya
Lebih lanjut, Rahmat juga mengatakan mengkonsumsi miras dapat mempengaruhi pikiran seseorang untuk melakukan tindak kriminalitas. Bukan hanya tindakan perkelahian dan pencurian, tetapi juga tindakan kekerasan seksual bagi perempuan dan anak.
"Jadi dalam artian semua lini harus sering-sering sosialisasi yang lebih menyentuh lagi kepada masyarakat tentang bahaya mengkonsumsi miras," katanya.
Rahmat meminta sosialisasi dapat dilakukan hingga ke lapisan masyarakat di desa. Tidak hanya itu pemahaman bahaya miras juga diberikan kepada para pelajar saat jam-jam sekolah dengan tujuan agar masyarakat.
"Bahkan pencegahan yang paling penting dapat dilakukan di dalam lingkungan keluarga, karena arahan dan pengawasan dari orang tua sangat penting dilakukan," ungkapnya.
BACA JUGA:17 Titik Lahan Pertanian Rawan Bencana, di Sini Lokasinya
Selain itu, untuk dapat maksimal mencegah pengaruh miras yang dapat menyebabkan tindakan kriminalitas. Rahmat menegaskan Polres BS akan melakukan terus mengawasi dan menindak tegas peredaran miras ilegal.
"Tentunya juga pada peredaran miras ilegal. Namun hal tersebut harus mendapatkan dukungan dari Pemerintah Daerah dengan adanya peraturan daerah," pungkasnya. (Renald)