Harianbengkuluekspress.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko melaporkan adanya 84 pemilih baru yang masuk ke wilayah Kabupaten Mukomuko dan 66 pemilih yang mengajukan pindah memilih keluar dari kabupaten.
Data ini merupakan bagian dari persiapan jelang Pemilihan Bupati (Pilbup) Mukomuko 2024, di mana total Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 139.976 pemilih.
Kepala Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Mukomuko, Misbahul Amri, menjelaskan bahwa pemilih yang masuk ke Kabupaten Mukomuko terbagi dalam beberapa kategori.
"Pemilih yang pindah memilih di Kabupaten Mukomuko kategorinya mulai dari pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS), baik itu pemilih pindah antar kecamatan, antar kabupaten, maupun antar provinsi," jelas Amri.
BACA JUGA:Kawal Kesehatan Petugas KPPS di Pilkada Serentak 2024, Dinkes Mukomuko Siapkan Tim Medis Siaga
Amri juga menambahkan, bagi pemilih yang pindah antar provinsi akan mendapatkan dua surat suara, yaitu untuk Pilgub (Pemilihan Gubernur) dan Pilbup (Pemilihan Bupati).
Hal ini dikarenakan pemilih tersebut dianggap pindah memilih karena pindah domisili.
"Ada yang pindah memilih karena pindah domisili. Misalnya, pemilih ini sebelumnya warga Kota Padang pindah ke Kabupaten Mukomuko. Pemilih ini juga mengurus pindah domisili, maka disebut pindah memilih karena pindah domisili," tutur Amri.
Namun, berbeda dengan pemilih yang pindah memilih tetapi masih dalam satu kabupaten atau kecamatan.
Amri menjelaskan bahwa ada juga pemilih yang pindah antar kabupaten namun masih dalam satu provinsi.
"Kalau pemilih ini pindah domisili, pemilih mendapatkan dua surat suara. Tapi kalau pindah memilih antar kabupaten namun satu provinsi, hanya mendapatkan surat suara Pilgub. Untuk surat suara Pilbup tidak, karena tidak pindah domisili," jelasnya.
Pemilih yang masuk ke Kabupaten Mukomuko ini akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pilkada 2024.
Data terbaru pada Oktober 2024 menunjukkan adanya 84 pemilih masuk dan 66 pemilih yang mengajukan pindah memilih dari Kabupaten Mukomuko.
"Hingga saat ini, layanan pindah memilih masih dibuka hingga tanggal 20 November 2024 atau H-7 sebelum pencoblosan," pungkas Amri.