Harianbengkuluekspress.id- Ini kabar gembira bagi para tenaga pendidik yang telah tersertifikasi.
Sebuah berkah istimewa di ujung tahun, pasalnya, tunjangan sertifikasi guru untuk Triwulan 3 dan 4 akan diberikan secara serentak pada bulan November 2024.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau dikenal tunjangan sertifikasi diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai pengakuan atas kompetensi dan kinerja profesionalnya.
Untuk akhir tahun 2024 ini, pencairan dilakukan secara serentak untuk dua triwulan sesuai jadwal.
Sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek No 45 tahun 2023 tentang petunjuk teknis pembayaran tunjangan sertifikasi.
Sesuai dengan jadwal, tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan III dan triwulan IV dicairkan dalam waktu yang kurang lebih bersamaan.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Tunjangan Sertifikasi Guru TW III dan IV Di Daerah Ini Cair
BACA JUGA:Dukung Palestina, Forum Wakaf dan Zakat Dunia Sahkan 15 Resolusi Baru, Ini Isinya
Triwulan III dijadwalkan mulai Oktober 2024 dan triwulan IV pada November 2024.
Oleh karena itu, TPG untuk triwulan ketiga yang belum dibayarkan pada bulan Oktober akan dibayarkan pada awal November 2024.
Pemberian tunjangan sertifikasi guru diberikan sesuai dengan status dan golongan guru. Adapun besaran tunjangan sertifikasi guru adalah sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara untuk tunjangan sertifikasi atau profesi guru PPPK yakni sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan pengangkatan.
Adapun untuk tunjangan profesi guru non-PNS terdiri dari dua kategori, yakni guru yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan dan guru yang belum memiliki SK inpassing.
Disejumlah daerah, tunjangan ini sudah bisa dicairkan. Bagi yang menggunakan Bank Penyalur, khususnya BNI dan Mandiri, sekarang sudah bisa mengecek rekeningnya.
Demikian informasi terkait pencairan tunjangan profesi guru, pun begitu waktu pendaftaran di setiap daerah berbeda, semoga bermanfaat. (**)