Raup Keuntungan Rp 100 Juta, Influencer Promosikan Judi Online Asal Kamboja Ditangkap

Senin 04 Nov 2024 - 22:06 WIB
Reporter : Bhudi S
Editor : Dendy Supriadi

Harianbengkuluekspress.id - Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu berhasil mengamankan IE (25) seorang publik figur media sosial (influencer), warga Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. 

IE ditangkap karena mempromosikan situs judi online asal Kamboja di media sosial. 

Sedangkan akun judi online asal Kamboja tersebut, Polda Bengkulu telah melaporkan ke Mabes Polri untuk ditindaklanjuti.

"Tersangka IE ini sudah melakukan endorse link judi online sekitar satu tahun terakhir ini," ucap Direskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Anuardi saat menggelar rilis di Mapolda Bengkulu, Senin, 4 November 2024.

Wayan Riko menyebutkan, bahwa tersangka IE ini telah mempromosikan situs judi online tersebut setelah dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal melalui pesan di media sosial instagram.

BACA JUGA:ASN Dilarang Hadiri Kampanye, Bawaslu Keluarkan Surat Edaran

BACA JUGA:DISUKA Basmi Sampah, Hapus Retribusi Masuk TPA

Tersangka IE ini mempromosikan link judi online itu melalui platform media sosial Instagram (Ig) miliknya sebesar Rp 100 juta dan akan mendapatkan bayaran tambahan lagi jika ada orang yang bermain di dalam situs judi online tersebut melalui link yang dipromosikan.

"Dari kegiatan yang sudah dilakukannya satu tahun terakhir ini, tersangka berhasil meraih keuntungan hingga Rp 100 juta," terang Dir Reskrimsus.

Masih dikatakan Dir Reskrimsus, penangkapan terhadap tersangka tersebut berawal ketika anggota Subdit Siber melaksanakan patroli siber dan menemukan akun instagram yang memposting ataupun mengunggah konten-konten yang bermuatan perjudian.

"Dari patroli siber tersebut, kemudian anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan penelusuran terhadap pemilik akun Instagram tersebut," ungkapnya. 

Ia menerangkan, berdasarkan dari hasil koordinasi pihaknya bersama dengan Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) terkait konten atau situs tersebut, maka ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menangkap IE di Kabupaten Bengkulu Selatan.

"Dari tangan tersangka ini, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik tersangka IE. Kemudian, tersangka ini dihubungi oleh seseorang yang ada di Indonesia, sedangkan untuk bandarnya sendiri  berasal dari Kamboja," jelas Riko.

Menurutnya, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program 100 hari kerja Kabinet Merah Putih yang fokus pada pemberantasan judi online yang marak di masyarakat.

"Terkait dengan perbuatannya, pelaku IE disangkakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan juga Transaksi Elektronik (ITE),"  tutupnya. (529)

Kategori :