BENGKULU, BE - Masyarakat Bengkulu yang kerap mendapatkan barang sampel atau contoh saat berbelanja di platform e-commerce, kini harus lebih berhati-hati. Terutama jika barang contoh tersebut merupakan produk impor. Sebab, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah memutuskan untuk menerapkan bea masuk untuk jenis barang impor tersebut.
Perwakilan Kantor Bea Cukai Bengkulu, Agus Praminto menjelaskan, sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman, setiap barang sampel atau contoh yang dikirim dari luar negeri akan dikenakan bea masuk. Aturan ini mulai berlaku pada 17 Oktober 2023 dengan tujuan untuk mengendalikan gelombang impor barang kiriman melalui e-commerce dan sekaligus melindungi produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Kami berupaya melindungi masuknya barang impor dan sekaligus melindungi produk-produk UMKM, jadi setiap barang impor mau itu sampel atau contoh tetap akan dikenakan bea masuk," kata Agus, Kamis (19/10).
Aturan mengenai pengenaan bea masuk terhadap barang contoh atau sampel tertulis dalam Bab Lampiran PMK Nomor 96 Tahun 2023. Aturan tersebut menegaskan, nilai pabean atas impor barang kiriman berupa barang sampel/contoh ditetapkan secara hierarki menggunakan metode transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk. Sebagai contoh, seorang mendapatkan barang sampel berupa parfum berukuran 50 mililiter tanpa invoice dan hanya biaya pengiriman sebesar US$ 4, serta asuransi pengiriman US$ 1.
"Setelah dilakukan penelitian oleh petugas bea cukai, barang tersebut diidentifikasi sebagai barang sampel atau contoh yang diberikan oleh penjual di marketplace luar negeri. Karena barang tersebut termasuk produk baru, maka tidak terdapat catatan harga atas barang tersebut dan akan dikenakan bea masuk," tuturnya.
Ia mengaku, besaran bea masuk yang ditetapkan pejabat bea dan cukai berdasarkan nilai pabean atas barang tersebut. Meski begitu, jika barang adalah bonus maka itu dikenakan bea masuk. Sebagai contoh, jika seseorang membeli 3 buah pengharum ruangan dan mendapatkan 1 bonus, pejabat bea cukai akan menghitung nilai pabean berdasarkan 3 pengharum ruangan yang dibeli.
"Barang hadiah atau bonus yang dijual dalam satu paket yang tidak terpisah, seperti dalam skema promosi beli 3 gratis 1, akan dihitung dengan menggunakan nilai transaksi atas barang dalam satu paket yang bersangkutan," tuturnya.
Agus berharap, masyarakat Bengkulu bisa memahami aturan ini agar tidak terkena bea masuk yang tidak diinginkan saat berbelanja barang sampel atau contoh impor melalui e-commerce. Selain itu, aturan ini juga mendukung pengembangan UMKM dalam negeri dengan melindungi produk lokal dari persaingan produk impor.
"Kami berharap masyarakat Bengkulu memahami aturan ini karena ini semua demi melindungi produk lokal juga," tutupnya. (999)