Selanjutnya, dugaan SK fiktif juga terungkap pada peserta berinisial Fr. Fr diketahui memang pernah berstatus honorer di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Benteng sampai Desember 2023.
Namun, Fr nekat membuat SK fiktif dengan melampirkan SK honorer di Puskesmas Pematang Tiga.
Hasil klarifikasi Pansel, diketahui bahwa SK tersebut dipalsukan oleh Fr dan tanpa sepengetahuan Kepala Puskesmas.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Benteng, Apileslipi SKom MSi mengungkapkan, Pansel telah melakukan verifikasi terhadap dokumen berkas persyaratan dari 5 orang pelamar PPPK yang dilaporkan menggunakan SK fiktif.
Selama verivikasi yang dilakukan selama kurun waktu 3 hari terakhir, Pansel juga sudah memanggil pihak-pihak terkait. Dimulai dari pelamar yang bersangkutan, Kasubag Umum dan Pegawai (UP) serta Kepala OPD.
"Dari 5 orang pelamar yang dilaporkan. Sebanyak 2 orang bakal dinyatakan TMS dan akan kita umumkan. Sedangkan, 3 orang lainnya bisa membuktikan dokumen yang disampaikan. Dimulai dari SK, daftar gaji dan absen sehingga tetap berstatus MS," terang Apileslipi.
BACA JUGA:19 Hektare Lahan Milik Mantan Bupati Seluma Disita Jaksa, Buntut Tukar Guling Fiktif
BACA JUGA:Pelamar PPPK di Benteng Diduga Gunakan SK Honorer Fiktif, BKPSDM Minta Masyarakat Melapor
Ditanya mengenai adanya pejabat eselon II yang diduga menandatangani SK fiktif, Apileslipi menegaskan bahwa hal itu bukan ranah Pansel.
"Itu diluar kewenangan kami. Kami hanya sebatas menverivikasi berkas dan melakukan klarifikasi terkait laporan adanya SK fiktif. Silahkan konfirmasi ke OPD yang menerbitkan SK," jelasnya. (Bakti)