Harianbengkuluekspress.id- Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VII Provinsi Bengkulu dan Lampung bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Selatan menyelenggarakan festival permainan tradisional anak.
Kegiatan yang digelar dengan mengangkat tema "Memaknai arti pahlwan bagi generasi penerus bangsa" untuk memperkenalkan kembali keanekaragaman permainan tradisional melalui partisipasi anak-anak sekolah setempat.
Ada 10 perwakilan sekolah Dasar (SD) dari 11 Kecamatan, masing-masing sekolah mengirimkan 30 siswa dan siswi.
Permainan tradisional dan permainan rakyat merupakan salah satu objek pemajuan kebudayaan yang perlu dilestarikan dan dikembangkan. Di zaman modern seperti sekarang ini, permainan tradisional sudah jarang dilakukan.
BACA JUGA:Jadi Kontroversi Di Masyarakat, FSGI Menolak Wacana Penerapan Kembali UN
BACA JUGA:5 Pelamar PPPK Benteng Dicurigai, 2 Terbukti Gunakan SK Fiktif, Begini Fakta Terungkap
Permainan tradisional memang tidak semenarik permainan modern dan dianggap kuno dan ketinggalan zaman. Namun, permainan tradisional mengandung banyak nilai dan pesan moral serta cocok untuk melatih tumbuh kembang anak.
Ditengah gempuran permainan modern, BPK dan Disdikbud Kabupaten Bengkulu Selatan memastikan permainan tradisional tetap eksis dan dimainkan oleh anak-anak.
Beberapa permainan yang dikenalkan seperti Engrang, Hula Hoop, Bakiak, Tarik Tambang dan Terompak Batok Kelapa.
Melalui akun instagram@bpk_wilayahtujuh juga menuliskan akan menggelar permainan tradisional seperti conklak, Lompat kodok, main kelereng, layang-layang, petak umpet, lompat talim, naga-naga dan ketapel.
"Ini menjadi salah satu cara agar kita tetap bisa melestarian kebudayaan di Indonesia, dan menghadirkan berbagai macam permainan tradisional dimainkan warga Bengkulu, " ujar Drs Nurmantiyas.
BACA JUGA:BI Bengkulu Gelar Like It, 250 Peserta Hadir, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Rp 15 M untuk Bangun Gedung Kejari Seluma
Diketahui, festival permainan tradisional juga dapat menjadi ajang pengembangan karakter pada generasi saat ini, terutama untuk memastikan bahwa warisan leluhur diteruskan dan dilestarikan secara berkelanjutan.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, pada pasal 5 terdapat 10 Objek Pemajuan Kebudayaan, disebut didalamnya adalah Olahrag tradisional adalah permainan rakyat yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia yang menggabungkan unsur fisik,seni dan budaya.