Harianbengkuluekspress.id - Influencer berinisial IE (25), warga Kecamatan warga Bengkulu Selatan, yang ditetapkan sebagai tersangka karena mempromosikan judi online (Judol) terancam dipidana penjara selama 10 tahun. Sejauh ini penyidik masih mendalami bandar besar yang ada dibelakang tersangka ini.
Dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan SIK MH kepada BE, Kamis, 7 November 2024, ''Tersangka ini tercancam 10 tahun penjara, karena dengan sengaja mengajak seseorang untuk ikut melakukan perjudian secara online atau daring.''
Tentunya apa yang dilakukan oleh tersangka ini tidak bisa dibenarkan serta tolerin. Karena, akibat dari perbuatan tersangka ini banyak merugikan atau merusak generasi muda. Tersangka IE ini sudah mempromosikan situs judi online itu sejak setahun lalu. Dari kegiatan itu tersangka sudah berhasil meraih keuntungan hingga Rp 100 juta.
"Pemberantasan judol ini memang sudah menjadi instruksi langsung dari presiden. Jadi setiap orang yang melakukan atau ikut judol diancam dengan pidana yang bisa memberikan efek jera nantinya," bebernya.
BACA JUGA:Diduga Mobnas Unsur Pimpinan Dewan Belum Dikembalikan, Segini Jumlahnya
BACA JUGA:Curanmor 40 TKP Demi Beli Narkoba, Motor Dijual Keluar Provinsi Bengkulu
Tersangka ini bakal dijerat dengan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
"Tentunya, pasal ini yang diterapkan agar judol di Indonesia, terutama di Provinsi Bengkulu ini tidak ada lagi. Karena, dari judol ini sangat bisa merusak para pemainnya," tuturnya.
Untuk diketahui, tersangka IE mempromosikan situs judi online setelah dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal melalui pesan di media sosial Instagram dan meminta melakukan pemasaran link dan bayaran ditransfer.
Setelah tersangka mempromosikan link judi online melalui platform media sosial Instagram miliknya menerima imbalan sebesar Rp 100 juta dan mendapatkan bayaran tambahan jika ada orang yang bermain di dalam situs judi online melalui link yang dipromosikan tersebut. Agar bisnisnya ini berjalan mulus, dalam mempromosikan situs judi online itu tersangka melakukan penipuan menggunkan foto seksi orang lain.
BACA JUGA:Waspadai Banjir dan Tanah Longsor, Begini Caranya
"Tersangka ini melakukan penipuan juga dia memalsukan foto sehingga orang mau mengklik situs yang dia tawarkan, foto yang dipakai foto cewek seksi," jelas I Wayan Riko.
Selain itu, Dirreskrimsus juga terus mendalami bandar dibelakang tersangka ini dan sudah berapa banyak orang yang terlibat atau main dalam situs judi online milik IE ini.
"Hal ini juga masih didalami anggota kita dengan berkoordinasi ke Mabes Polri sehingga bisa terungkap siapa bandar besar yang terlibat dalam judol ini," pungkasnya. (Bhudi Sulaksono)