BACA JUGA:Pilwakot 2024, Ratusan Kader PKS Siap Menangkan DISUKA.
2. 2. Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara dalam pemilihan umum anggota DPJ, komisioner DPJ, ketua dan wakil ketua DPJ, komisioner DPJ, gubernur, bupati, dan walikota ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. 3. Pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menggunakan hak pilihnya. Jika pekerja harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha harus menyesuaikan jam kerja agar pekerja dapat menggunakan hak pilihnya.
4. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara dan pemungutan suara berhak atas upah lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang bekerja pada hari libur, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian informasi mengenai aturan bahwa Pilkada 2024 adalah hari libur, semoga bermanfaat dan selamat menggunakan hak pilihnya. (**)