Pemilih Pemula Perlu Tahu, Begini Aturan Libur Pilkada 2024

Minggu 10 Nov 2024 - 15:37 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

Harianbengkuluekspress.id- Pemilihan Kepala Daerah tinggal menghitung hari,  pesta rakyat itu akan digelar serentak pada tanggal 27 November. 

Tanggal 27 November 2024  jatuh  pada hari Rabu. Lalu, apakah pemilu 2024 adalah hari libur?

Berdasarkan Pemberitahuan Menteri No. 1 tahun 2024, UU No. 7 tahun 2014 dan UU No. 1 tahun 2015, pemungutan suara akan dilakukan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan di seluruh negeri. Oleh karena itu, pemilu akan diselenggarakan pada hari libur.

Setiap daerah yang melaksanakan Pilkada biasanya akan memberikan libur atau waktu cuti bersama bagi para pegawai negeri sipil (PNS) dan institusi terkait untuk mempermudah proses pemilihan dan penghitungan suara.

Libur atau cuti bersama ini bisa berbeda-beda tergantung kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Ketentuan libur bagi pekerja pada hari pemungutan suara pemilihan umum dan hari pemilihan gubernur, bupati, dan walikota diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 (SE).

BACA JUGA:KUR BCA Rp 250 Juta, Tenor hingga 60 Tahun, Proses Cepat, Segini Angsurannya Perbulan

BACA JUGA:Prabowo Resmi Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja Era Joko Widodo, Ini Alasannya

Dalam SE yang sama, pekerja/buruh yang bekerja pada hari pelaksanaan Pemilu 2024 berhak atas upah lembur dan hak-hak lain yang biasanya diterima pekerja/buruh yang bekerja pada hari libur.

Pekerja/buruh juga harus diberi kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024, meskipun harus bekerja pada hari pemungutan suara.

Bagi pemilih pemula yaitu pemilih yang baru pertama kali menggunakan hak suara dalam Pilkada), secara umum tidak ada ketentuan resmi yang mengharuskan adanya libur khusus untuk mereka.

Namun, di beberapa daerah, pemerintah daerah atau instansi tempat pemilih pemula bekerja atau belajar mungkin memberikan kelonggaran atau pengaturan khusus untuk memudahkan mereka ikut berpartisipasi dalam pemilihan.

Berikut ini adalah ketentuan libur Pemilu 2024 secara lengkap sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. 1 Tahun 2024:

1. 1. sesuai dengan ketentuan Pasal 167 ayat 3 UU No. 7 Tahun 201 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 ayat 3 UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan di seluruh wilayah Indonesia.

BACA JUGA:NASA Ungkap Fenomena Asap Laut di Antartika, Tanda Krisis Iklim yang Mengancam

Kategori :