Sapuan - Wasri Tak Bisa Kampanye hingga Pilkada Berakhir, Surat Permohonan Cuti Tak Bisa Diproses

Minggu 10 Nov 2024 - 21:56 WIB
Reporter : Rewa, Budi Hartono
Editor : Dendy Supriadi

Harianbengkuluekspress.id  - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko, Sapuan dan Wasri, dipastikan tidak bisa melakukan kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mukomuko tahun 2024. 

Hal ini terjadi karena keduanya terlambat mengajukan cuti sesuai batas waktu yang ditentukan, yaitu hingga 11 September 2024.

Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Ferry Ernez Parera mengatakan, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah mengingatkan seluruh kepala daerah di Bengkulu yang mencalonkan diri untuk segera mengajukan cuti. Itu dilakukan agar mereka bisa melakukan kampanye. 

"Kami sudah menyampaikan surat pada 26 Agustus 2024 kepada seluruh bupati dan wakil bupati di Bengkulu bahwa kepala daerah yang mencalonkan diri wajib mengajukan cuti keluar dari tanggungan negara dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara agar bisa melakukan kampanye," kata Ferry, Minggu, 10 November 2024. 

BACA JUGA: Muhammadiyah Bengkulu Bersatu Dukung Romer, Kebijakan Rohidin Pro Rakyat

BACA JUGA:Kader PKS se-Kota Bengkulu Bergerak Menangkan DISUKA

 

Masa kampanye berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. 

Ferry menegaskan bahwa Gubernur Bengkulu berwenang mengeluarkan surat cuti paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon pada 22 September 2024. Oleh karena itu, batas waktu pengajuan cuti bagi kepala daerah ditetapkan pada 11 September 2024.

"Gubernur sudah memberikan kesempatan hingga 11 September 2024 agar seluruh bupati dan wakil bupati yang mencalonkan diri mengajukan cuti. Semua kepala daerah di Bengkulu sudah mengajukan cuti kecuali Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko," ujar Ferry. 

Pihaknya bahkan memberikan waktu tambahan hingga 30 Agustus bagi Sapuan dan Wasri, tetapi tetap tidak ada tanggapan positif dari keduanya.

Bahkan, lanjut Ferry, pihak Pemprov telah berkomunikasi dengan Sapuan dan Wasti terkait hal ini, tetapi jawaban yang diterima justru mengejutkan. 

"Mereka menyatakan tidak perlu cuti, katanya mengikuti jejak Gibran. Kami sudah jelaskan bahwa kasus Gibran berbeda karena ada aturan khusus mengingat posisinya sebagai anak presiden," kata Ferry.

Tidak hanya Pemerintah Provinsi Bengkulu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun mengeluarkan surat pada 30 Agustus 2024 yang menekankan pentingnya kepala daerah yang ingin berkampanye untuk mengajukan cuti. 

Menindaklanjuti surat ini, Pemprov Bengkulu mengeluarkan surat cuti untuk semua kepala daerah yang mencalonkan diri pada 3 September 2024, kecuali untuk Sapuan dan Wasri karena mereka tidak memenuhi prosedur.

Kategori :