Ia menambahkan, validasi data lahan di Bengkulu Selatan yang dibebaskan tidak tergambar jelas. Jikapun terdapat di peta, lahan tersebut apakah termasuk kedalam 19 hektare yang dilakukan tukar guling atau ada lahan lain. Tidak ada berita acara penyerahan dan pembebasan lahan yang dilakukan Pemkab Bengkulu Selatan.
"Tidak tergambar jelas berapa luas lahan di Bengkulu Selatan yang sudah dibebaskan," imbuhnya.
Karena ada terdakwa yang mengajukan eksepsi, Majelis Hakim yang diketuai, Paisol SH memutuskan sidang ditunda Kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa Murman dan Rosnaini Abidin.(167)
Kategori :