Harianbengkuluekspress.id - Subdit 1 dan Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Mapolda Bengkulu kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu dengan empat orang tersangka.
Adapun ke empat orang tersangka tersebut yakni masing-masing berinisial yakni MA (27) warga Jalan Meranti Sawah Lebar, AD (26) warga Jalan Semarak Padang Serai, CU (40) warga Kabupaten Kepahiang dan AS (34) merupakan warga Kabupaten Rejang Lebong.
Diterangkan PS Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kompol Dody Aruan, dari ke empat tersangka tersebut berhasil diamankan di beberapa lokasi (tempat kejadian perkara, red) yang berbeda-beda.
"Ini merupakan pengembangan dan juga pendalaman dari masing-masing Subdit. Baik itu dari Subdit I dan Subdit II dalam mengungkap ke empat tersangka ini," ucapnya, Jumat, 15 November 2024.
BACA JUGA:Pertashop Terpuruk, HPMPI Temui Jokowi di Solo
BACA JUGA:Optimis Kasus Stunting Menurun, Tiap Kelurahan Ditarget Begini
Dia menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut, selain menangkap para terduga pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa beberapa paket narkotika jenis sabu mulai dari paket kecil hingga besar, puluhan pil ekstasi, alat komunikasi (HP), alat hisap sabu, bungkus plastic klip bening, timbangan dan kendaraan sepeda motor.
"Untuk barang bukti sekarang ini sudah berada di Polda Bengkulu guna pendalaman lebih lanjut untuk mencari serta mengungkap bandar dibelakang empat tersangka ini," ungkapnya.
Dia menerangkan, untuk ke empat tersangka ini berhasil dibekuk tidak lain berkat kerja keras dari anggota di lapangan ketika menerima informasi yang di terima dari masyarakat. Jika di beberapa lokasi baik itu di kota maupun kabupaten di Provinsi Bengkulu masih menjadi lokasi peredaran atau transaksi jual beli narkotika.
"Tentunya ini juga berkat peran dan informasi yang diberikan oleh masyarakat ke kita, sehingga ke empat tersangka ini berhasil kita amankan dengan barang bukti yang telah kita sita dari masing-masing tersangka," tuturnya.
BACA JUGA:Selain Menyegarkan, Ini Waktu Tepat Minum Air Kelapa Untuk Tubuh
Dirinya menyebutkan, untuk ke empat tersangka ini akan dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 132 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 8 milliar atau paling banyak Rp 10 milliar.
"Untuk ke empat tersangka ini sekarang masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Hal itu tak lain untuk mengetahui asal barang haram tersebut dari mana dan untuk barang bukti semuanya sudah kita bawa ke Polda Bengkulu," demikian terangnya. (Budhi)