Harianbengkuluekspress.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko menunjukkan langkah tanggap dengan mengganti Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon Bupati-Wakil Bupati yang rusak di depan pasar atau terminal Koto Jaya, Kota Mukomuko.
Penggantian baliho ini dilakukan sebagai upaya KPU dalam menjaga kualitas kampanye agar informasi kandidat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.
Ketua KPU Mukomuko, Marjono, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengganti baliho yang rusak serta memperbaiki APK lainnya yang memerlukan perawatan.
"APK yang rusak kita perbaiki atau kita ganti. Termasuk baliho di depan pasar yang sudah kami pasang lagi," kata Marjono kepada wartawan pada Jumat, 15 November 2024.
BACA JUGA:Jaga Stabilitas Ekonomi dan Tekan Inflasi, Pemkab Mukomuko dan Kabupaten Solok Jalin Kerja Sama
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Teken Kerjasama dengan Solok Dalam Bidang Ini
Marjono menambahkan bahwa KPU Mukomuko telah mengalokasikan anggaran untuk satu kali pergantian atau perbaikan APK yang rusak, khususnya untuk APK yang difasilitasi oleh KPU.
"Jika ada APK yang rusak, kami akan menggantinya. Ada kewenangan KPU dan anggarannya untuk satu kali perbaikan. Tapi, ini hanya berlaku untuk APK yang difasilitasi KPU. Jika APK dari KPU rusak, akan diganti sesuai ukuran yang telah ditentukan," jelasnya.
Saat ini, jajaran KPU Mukomuko juga sedang melakukan pendataan APK Paslon yang mengalami kerusakan di berbagai titik.
Proses pendataan ini dilakukan untuk memastikan setiap APK tetap dalam kondisi baik dan informasi tentang para kandidat dapat tersampaikan secara optimal kepada masyarakat.
Selain itu, KPU Mukomuko tengah mempertimbangkan langkah hukum terkait dugaan perusakan APK di terminal Koto Jaya. Menurut Marjono, dugaan tersebut masih dalam kajian oleh divisi hukum KPU.
"Kalau soal dugaan APK yang rusak masih dijajaki lebih lanjut. Yang jelas, APK yang rusak akan kami perbaiki terlebih dahulu," ujar Marjono singkat.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo, juga menanggapi insiden perusakan APK ini.
Ia menegaskan bahwa tindakan perusakan APK Paslon merupakan pelanggaran serius dan berpotensi dijerat dengan pasal tindak pidana.
"Itu kan APK yang difasilitasi KPU. Jika ada yang merasa dirugikan, silakan melapor. Dan sanksinya, jika pelaku perusakan ditemukan, adalah pidana," tegas Teguh.