Pj Wali Kota 'Dorong' Bahas 4 Raperda, Ini Isi Sambutannya Saat Rapat Paripurna di DPRD Kota Bengkulu

Senin 18 Nov 2024 - 20:58 WIB
Reporter : Medi Karya Saputra
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspress.id - Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi DPRD terhadap usulan 4 rancangan peraturan daerah (Raperda) melalui rapat paripurna, Senin 18 November 2024.

Pj Wali Kota mendorong terlaksananya pembahasan tersebut. Dalam penyampaian itu kembali dijelaskan sejumlah aturan yang mendasari raperda ini agar bisa tetap dibahas dan disahkan oleh dewan. 

"Pandangan fraksi sangat berarti bagi kami (Pemkot) meskipun ada beberapa fraksi yang minta menunda pembahasan pada tahap berikutnya. Tentu hal ini menunjukkan dinamika demokrasi telah berjalan dengan baik," kata Arif Gunadi. 

Adapun raperda pertama yang diusulkan, yakni pedoman pembentukan rukun tetangga dan rukun warga dalam wilayah Kota Bengkulu. Raperda ini sesuai dengan Permendagri Nomor 18 tahun 2018. Berdasarkan ketentuan pasal 14 ayat 2, Pemkot telah menerbitkan Perwal nomor 9 tahun 2023 tentang lembaga kemasyarakatan kelurahan, yang mengenai pembentukan rukun tetangga dan rukun warga wilayah Kota Bengkulu," jelas Arif. 

BACA JUGA:Pembagian Ikan Gratis d BU Buat Jalanan Macet, Begini Penyebabnya

BACA JUGA:Laporan Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU Benteng Dihentikan, Ini Penyebabnya

Sedangkan, raperda yang paling disoroti yakni perubahan bentuk hukum perusahaan daerah Ratu Agung Niaga (PD RAN) menjadi perusahaan perseroaan daerah (Perseroda). Berdasarkan Permendagri, PD RAN perlu menyesuaikan dari perusahaan daerah menjadi perusahaan perseroan daerah, sehingga akan lebih fleksibel untuk menghimpun modal dan menjalankan bisnisnya. 

"Diharapkan PD RAN dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan Kota Bengkulu, kedepannya setelah menjadi perseroda," jelas Arif. 

Ia juga mengapresiasi terkait jawaban fraksi PAN yang tetap menyetujui usulan raperda itu dibahas. 

"Sejalan dengan tujuan kami dalam membentuk raperda ini, tentunya pada pembahasan berikutnya aturan perundang-undangan akan menjadi pedoman utama kami dalam melaksanakan rangkaian pembahasan," tuturnya.

BACA JUGA:Tingkatkan Pemahaman Inflasi dan Kendalikan, Bank Indonesia Bengkulu Gelar Kegiatan Fleksi 2024

Wakil Ketua I DPRD kota, Rahmat Widodo mengatakan proses pembahasan raperda membutuhkan waktu yang panjang dan konsentrasi tinggi. Sedangkan saat ini situasi di DPRD sedang tidak memungkinkan untuk memfokuskan pembahasan itu. 

"Fraksi PKS meminta untuk ditunda karena berkaitan dengan  timing (waktu) yang tidak tepat. Sekarang sedang tahapan pilkada, secara otomatis anggota kelembagaan DPRD sedang fokus ke pilkada," ujar Rahmat Widodo.

Disampaikan Widodo, untuk raperda tentang PD RAN ini ada 4 fraksi yang menolak atau perlu ditinjau ulang. 

"Selain PKS ada dari Fraksi Hanura, Fraksi Persatuan Pembangunan dan Fraksi Demokrat yang meminta raperda perubahan badan hukum PD RAN agar dikaji ulang," jelas Rahmat Widodo. (Medi Karya Saputra)

Kategori :