Harianbengkuluekspress.id- Demi kesejahteraan guru di daerah, Pemerintah akan membagikan tunjangan tambahan khusus kepada guru ASN di daerah.
Tunjangan tambahan khusus guru ASN di bidang ini memiliki nilai nominal yang funtastis.
Tujuan dari tunjangan tambahan ini adalah untuk memastikan bahwa guru di daerah-daerah yang membutuhkan mendapat kompensasi yang adil.
Sehingga mereka dapat terus memberikan pendidikan yang berkualitas bagi siswa-siswa di daerah
Tunjangan tambahan khusus guru ASN di daerah ini diatur dalam Permendikbud tahun 2023 nomor 45.
Guru ASN di daerah yang ingin mendapatkan tunjangan tambahan ini harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Kabar Bahagia, PPG Guru Agama Disekolah Umum Dipercepat
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BS, Selasa 19 November 2024, Ini Prediksi BMKG
Menurut Permendibu Nomor 45 tahun 2023, guru ASN di daerah memiliki tiga keunggulan tambahan, seperti:
1. Penghasilan tambahan
Penghasilan tambahan akan diberikan kepada guru ASN, terutama di daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Jumlah tunjangan yang diberikan nominalnya adalah 1 juta rupiah per 25 bulan dan dibagikan setiap 3 bulan sekali.
Agar dapat memperoleh manfaat tambahan berupa penghasilan tambahan, persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru ASN di daerah adalah sebagai berikut:
a. Status guru ASN di bawah Kementerian Pendidikan
b. Tercatat aktif di Dapodik.