G. Nilai kinerja minimum adalah "baik".
H. Mengajar di kelas dengan jumlah siswa sesuai aturan.
3. Tunjangan khusus
Tunjangan khusus diberikan khusus kepada guru ASN setempat yang bertugas di daerah dengan kondisi khusus, seperti terpencil.
BACA JUGA:Pilwakot Bengkulu 2024, Bawaslu dan DPRD Dalami Dugaan Mobilisasi Kepsek oleh Oknum Kadis
BACA JUGA:Prediksi BMKG, Daerah yang Alami Hujan Lebat Hari Ini, Selasa 19 November 2024, Berikut Daftarnya
Jumlah nominalnya adalah gaji pokok 1 kali dalam sebulan, dibagikan setiap 3 bulan sekali.
Agar dapat memperoleh manfaat tambahan berupa tunjangan khusus, persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru ASN di daerah adalah sebagai berikut:
A. Status guru ASN di bawah Kementerian.
B. Tercatat di Dapodik.
C. Memenuhi beban kerja sesuai aturan.
D. Memiliki NUPTK.
E. Dalam bidang khusus pengajaran SK.Mengajar.
Ini merupakan tunjangan tambahan dari pemerintah daerah bagi guru ASN setempat yang memenuhi persyaratan khusus.
Meskipun tunjangan ini bisa membantu meningkatkan kesejahteraan guru, implementasinya seringkali menghadapi tantangan, seperti keterlambatan pembayaran, ketidakmerataan distribusi tunjangan, atau masalah administratif yang menghambat pencairan tunjangan tersebut. (**)