c. Belum memiliki sertifikat pendidik.
d. Memiliki kualifikasi minimal S1 / D-IV.
f. Melaksanakan tugas mengajar
g. Memenuhi beban kerja sesuai aturan.
BACA JUGA:Bengkulu Memasuki Musim Penghujan, Warga Diimbau Waspada DBD, Ini Pesan Kadinkes
BACA JUGA:Jadikan Mukomuko Sentra Bawang Merah di Sumatera, Ini yang Dilakukan Dinas Pertanian
2. Tunjangan profesional
Tunjangan profesi diberikan khusus untuk guru ASN di bidangnya yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
Jumlah nominalnya adalah gaji pokok 1 kali dalam sebulan, dibagikan setiap 3 bulan sekali.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru ASN di daerah adalah::
A. Memiliki sertifikat pendidik.
B. Status guru ASN di bawah Kementerian.
C. Pendidikan di sekolah tercatat di Dapodik.
D. Memiliki NRG dari Kementerian.
E. Calon harus memiliki setidaknya gelar sarjana, teknik (komputer / telekomunikasi) atau yang setara.
F. Memenuhi beban kerja sesuai aturan.