Harianbengkuluekspress.id- Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Surat tersebut menyatakan bahwa seseorang telah berhak untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.
SIM diperlukan untuk memastikan bahwa pengemudi memiliki kemampuan, pengetahuan, dan ketrampilan dalam mengemudi sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku.
Di Indonesia, SIM dibedakan berdasarkan jenis kendaraan yang digunakan dan usia pemegangnya, memberikan status legal kepada pengemudi untuk mengemudi di jalan raya.
BACA JUGA:Piala AFF 2024, Pelatih Shin Tae-Yong Mulai Panggil Pemain, Ini Daftar Namanya
BACA JUGA:Gedung Baru Perpustakaan Mukomuko Hampir Rampung, Ini Fasilitas Canggih yang Akan Disediakan
Bagi pemula yang baru pertama kali ingin membuat SIM, ada beberapa hal yang perlu dipahami terkait dengan persyaratan dan proses pembuatan SIM.
Aturan pembuatan surat izin mengemudi bagi pemula siswa SMA dan SMK mewajibkan mereka menggunakan BPJS Kesehatan.
Mulai 1 November 2024 pembuatan SIM memberlakukan persyaratan baru untuk membuat SIM (SIM), dengan wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.
Dasar hukumnya menyebutkan bahwa salah satu syarat administrasi penerbitan surat izin mengemudi adalah dengan melampirkan bukti keanggotaan BPJS kesehatan yang masih aktif.
Jadi sekarang yang ingin membuat SIM harus memiliki surat keterangan BPJS kesehatan dengan menunjukkan kartu atau aplikasi JKN mobile.
Aturan ini merupakan uji coba nasional yang berlaku bagi seluruh Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9, 11 dan 12.
Namun untuk batas usia membuat SIM, diatur dalam Perpol No.5 Tahun2021 Pasal 8. Tidak semua siswa SMA, SMK bisa membuat SIM. Hanya siswa dengan usia 17 tahun ke atas yang boleh membuat SIM.
BACA JUGA:Pemilu 27 November 2024, Sumardi Kombes : Tanggung Jawab Kita sebagai Warga Negara
BACA JUGA:Ramalan Cuaca Bengkulu Selatan, Rabu 20 November 2024, Ini Prediksi BMKG