Sementara siswa SMA juga wajib memiliki kartu BPJS untuk bisa mendaftar SIM.
Mereka tidak memiliki BPJS kesehatan dan masih menumpang dengan orang tua, maka memnggunakandaa Idntitas dai kepada orang tuanya atau mereka masih menumpang.
Siswa SMA/SMK yang akan membuat SIM wajib menjadi peserta BPJS kesehatan, untuk mendaftar pembuatan SIM.
Besaran iuran keanggotaan BPJS meliputi :
- Iuran Keanggotaan BPJS Kesehatan kelas 1,Rp150.000
- Iuran Keanggotaan BPJS Kesehatan kelas 2, Rp100.000
- IuranKeanggotaanBPJS Kesehatan kelas 3, Rp35.000, setelah mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000
Berikut syarat-syarat pembuatan SIM:
Termasuk persyaratan untuk siswa SMA, SMK yang ingin membuat SIM.
1. SIM A
Ini diterapkan untuk mengendarai mobil (ranmor) dengan berat maksimum 3.500 kg dalam bentuk mobil penumpang individu dan kendaraan komoditas individu, termasuk ranmor serupa yang menggunakan tenaga listrik.
BACA JUGA:Prediksi BMKG, Daerah yang Alami Cuaca Ekstrem Hari Ini, Rabu 20 November 2024, Berikut Daftarnya
BACA JUGA:2025, Dana Desa Mukomuko Naik Jadi Rp 119 Miliar, Ini Fokus Peruntukannya
Persyaratan:
- Usia minimal 17 tahun
-MempunyaiKTP