- Tertimpa bencana alam;
- Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
- Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Demikianlah informasi terkait syarat pindah pemilih. Semoga bermanfaat. (*)
Tags : #syarat pindah pemilih
#politik
#panitia pemilihan
#masyarakat
#kpu
#capres dan cawapres
#caleg
Kategori :
Terkait
Selasa 05 Nov 2024 - 10:14 WIB
Pekan Depan, Harga Minyak Goreng Diperkirakan Naik, Masyarakat Diimbau Bersiap
Senin 04 Nov 2024 - 14:09 WIB
Harga Tiket Pesawat Bengkulu-Jakarta Turun, Segini Terbarunya
Senin 04 Nov 2024 - 06:32 WIB
Jelang Pilbup 2024, Segini Jumlah Warga yang Pindah Memilih di Mukomuko
Sabtu 02 Nov 2024 - 21:36 WIB
KPU Sosialisasi ke Sekolah, Sasar Pemilih Pemula Siswa SMA Sederajat
Sabtu 02 Nov 2024 - 21:22 WIB
KPU Koreksi Konten Iklan Paslon, Persiapan Kampanye Melalui Media Cetak
Terpopuler
Selasa 05 Nov 2024 - 17:14 WIB
4 Jabatan Plt Kepala OPD dan Direktur RSUD di Lebong Diganti, Ini Nama-namanya
Senin 04 Nov 2024 - 22:19 WIB
Debat Pilkada Benteng, 3 Paslon Bupati dan Wabup Adu Strategi Bangun Daerah
Senin 04 Nov 2024 - 22:03 WIB
ASN Dilarang Hadiri Kampanye, Bawaslu Keluarkan Surat Edaran
Senin 04 Nov 2024 - 21:59 WIB
Tokoh Jawa Dukung Romer, Targetkan Menang Telak di BS
Selasa 05 Nov 2024 - 09:41 WIB
Akhir Tahun 2024, Maskapai Citilink Hadirkan Promo, Berikut Daftarnya
Terkini
Selasa 05 Nov 2024 - 21:48 WIB
Gebyar Pilar Sosial Perkuat Kepedulian, Kegiatan Dinas Sosial Kota Bengkulu pada 5 November 2024
Selasa 05 Nov 2024 - 21:47 WIB
Peserta Nikah Massal Menginap Gratis di Hotel , Program Pemda Kota Bengkulu untuk Warga
Selasa 05 Nov 2024 - 21:46 WIB
Pakai Foto Seksi Hasil Editan, Siasat Influencer Promosikan Link Judi
Selasa 05 Nov 2024 - 21:45 WIB
Pindahkan BBM, Bedengan 5 Pintu Ludes, Di Sini Lokasi Kejadiannya
Selasa 05 Nov 2024 - 21:35 WIB