HARIANBE - WNI yang memenuhi syarat pemilih Pemilu memiliki hak suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Pemilih yang terdaftar Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih.
Dilansir situs resmi KPU, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024,
BACA JUGA: Bawaslu Luncurkan Maskot Baru Wasra dan Wasri, Ini Maknanya