Harianbengkuluekspress.id - Seorang residivis kasus dugaan pencurian berinisial HS (43) warga Kelurahan Kebun Ros, Kecamatan Teluk Segara, ditangkap Tim Opsnal Macan Ratu Polsek Ratu Agung.
Selain resedivis, terduga pelaku kerap kali mencuri di sejumlah warung manisan. Tetapi, hanya satu laporan polisi yang diproses dengan pelapor Heri Yadi warga Kelurahan Kebun Beler. terduga pelaku mencuri di warung korban sekitar 8 November 2024.
Penangkapan terduga pelaku tersebut dibenarkan Kapolsek Ratu Agung, Iptu Muhammad Akhyar melalui Kanit Reskrim, Ipda Beni Candra.
"Ditangkap di sekitaran Kebun Ros, saat kerja bangunan, sebelumnya kami menerima laporan dari korban tanggal 10 November 2024 lalu," jelas Kanit Reskrim.
BACA JUGA:DISUKA Peduli Disabilitas, Sukatno Kunjungi Yayasan Panti Sosial Amal Mulia Kota Bengkulu
BACA JUGA:Perekrutan Bakomsus Transparan, Ini Komitmen Wakapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs Agus Salim
Terduga pelaku mencuri dompet milik korban saat diletakkan dimeja warung milik korban. Modus pelaku dengan berpura-pura belanja, saat pemilik warung lengah pelaku melakukan aksinya.
Dompet yang dicuri pelaku beriisi uang Rp 500 ribu. Karena aksi pelaku sudah meresahkan dan sering kali mencuri di warung milik korban, akhirnya korban melaporkannya ke polisi. Setelah laporan diterima, polisi melakukan penyelidikan. Dari rekaman CCTV, polisi berhasil mengetahu identitas pelaku. Karena pelaku resedivis, tidak sulit bagi polisi mencari keberadaan terduga pelaku.
"Modusnya pura-pura belanja, korban lengah pelaku melakukan aksinya," imbuh Kanit Reskrim.
Dari pengakuan pelaku, dia sudah 2 kali mencuri setelah keluar penjara. Satu laporan berakhir damai, satu laporan lainnya diproses hukum. Kerugian yang diderita pemilik warung tidak besar, sehingga memilih diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi untuk laporan yang diproses, korban kesal karena pelaku sering mencuri di warung korban. Laporan bermaksud memberikan efek jera bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya. (Rizki Surya Tama)