Harianbengkuluekspress.id- Jabatan fungsional Pentashih Mushaf Al Quran merupakan salah satu jabatan unik dan strategis Kementerian Agama (Kemenag).
Posisi Kedudukan ini bertanggung jawab untuk memastikan keaslian dan keakuratan Mushaf Al-Qur'an yang beredar di masyarakat.
Namun tahukah Anda bahwa profesi ini juga menawarkan keuntungan yang sangat menarik?
Bagi yang berminat melamar calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) jabatan ini, atau sedang dalam proses seleksi calon, penting untuk mengetahui seberapa besar tunjagan serta bagaimana peluang karir yang akan diperoleh.
BACA JUGA:Pontren dan Madrasah Jadi Perhatian Presiden, Kemenag Akan Bentuk Ditjen Pesantren
BACA JUGA:Jelang Pencoblosan, Bawaslu BU Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif , Ini Tujuannya
Pentashih Mushaf Al-Qur'an merupakan jabatan fungsional ke-3 di bawah binaan Kementerian Agama setelah pejabat fungsional penyuluh agama dan pejabat fungsional Penghulu.
Pentashih bertanggung jawab untuk mempelajari, memeriksa dan mengoreksi serta membetulkan mushaf Al-Qur'an sebelum diterbitkan, dan memeriksa semua huruf, tanda baca, dan ayat agar tidak terjadi kesalahan.
Pentashih harus menguasai ilmu ulumul Qur'an khususnya ilmu Rasm, ilmu Qiraat, ilmu Dlabt, dan ilmu Waqaf-Ibtida.
Selain pentashih, ada juga Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an (LPMQ), satuan kerja pemerintah di bawah Kementerian Agama.
Sebagai status fungsional, Pentashih Mushaf Al-Qur'an selain menerima gaji, menerima tunjangan sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 46 tahun 2024.
BACA JUGA:Amankan Pilkada Kaur, 152 Polisi Dikerahkan ke TPS
BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024, KPU BU Dahulukan Distribusikan Logistik 152 TPS Sulit
Besaran tunjangan tersebut dibedakan berdasarkan jenjang jabatannya, yakni:
1. Pentashih Mushaf Al-Qur'an Ahli Utama adalah sebesar Rp2.025.000 per bulan.