harianbengkuluekspress.id - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) kembali melakukan penahanan terhadap salah seorang tersangka pada kasus dugaan korupsi pada kegiatan pemberian fasilitas kredit pengadaan lahan (KPL) dan kredit yasa griya (KYG) atau perumahan subsidi di Desa Taba Jambu Kecamatan Pondok Kubang.
Tersangka berinisial AP yang merupakan oknum developer langsung dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Benteng, Senin malam 25 November 2024.
"Tersangka AP akan ditahan selama 20 hari kedepan," unkap Kajari Benteng, Dr Firman Halawa SH MH melalui Kasi Intel, Marjek Ravilio SH MH.
Sebelumnya, sambung Marjek, AP sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Utara. Namun praperadilan tersebut ditolak dan perkara tetap dilanjutkan oleh Kejari Benteng.
"Atas perbuatannya, AP telah melanggar pasal primer, pasal 2 subsider pasal 3 UU tindak pidana korupsi," jelas Marjek.
BACA JUGA:PAD Pajak di Benteng Capai Segini
BACA JUGA:Pendistribusian Logistik Pilkada di BU Tuntas, Segini Jumlahnya
Untuk diketahui pengusutan kasus ini berawal dari adanya informasi mengenai penyimpangan dana untuk pembangunan rumah subsidi di Desa Taba Jambu sejak tahun 2026 lalu. Diduga penyaluran dana oleh PT BTN kepada PT Asisia Catur Persada tak sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Dari rencana pembangunan ratusan unit rumah pada Perumahan Cempaka Bentiring Permai, baru sekitar 40 unit yang sudah berdiri. Bahkan dari 40 unit tersebut juga banyak yang belum selesai sempurna. Hanya beberapa unit saja yang sudah menempati bangunan perumahan tersebut.
Saat pemeriksaan, penyidik menemukan beberapa indikasi penyimpangan.
Dimulai dari manipulasi dokumen atau data debitur serta serangkaian analisa yang dilakukan oleh pihak BTN yang tidak sesuai mekanisme, ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Sebelum AP, Kejari Benteng juga telah melakukan penahanan terhadap oknum karyawan Bank Pemerintah di Kota Bengkulu berinisial RZ.
RZ berperan selaku Analis Kredit pada Bank BTN Cabang Bengkulu memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dalam menganalisis permintaan kredit dari pemohon. Namun, diketahui bahwa apa yang dikerjakan Rz tak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.(bakti)