Laporkan Kecurangan Pilkada di Mukomuko, Begini Caranya

Selasa 26 Nov 2024 - 21:03 WIB
Reporter : budi hartono
Editor : Novriyanto

harianbengkuluekspress.id – Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)  Kabupaten Mukomuko mempunyai peran penting dalam Pilkada serentak tahun 2024 dengan tanggung jawab utama mengawasi proses pemungutan suara. 

“Telah kita instruksikan baik itu ditingkat kabupaten, kecamatan hingga petugas TPS lebih teliti dalam pengawasan,” tegas Anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, Mansur dikonfirmasi BE, Selasa 26 November 2024. 

Mansur menyampaikan,  PTPS bertanggung jawab untuk mencatat atau mendokumentasikan semua kejadian di TPS, terutama yang terkait dengan potensi pelanggaran. Oleh karena itu, pemahaman yang seksama tentang tugas dan wewenang PTPS pada Pemilu 2024 menjadi hal yang sangat penting. Pastikan pemilih sudah masuk daftar pemilih tetap (DPT), surat suara sudah ditandatangan KPPS, pastikan pemilih rekap pemilih pindahan, pastikan pemilih  masuk daftar pemilih khusus serta pastikan pengawasan hingga selesai di TPS-TPS.

“Termasuk kami ingatkan, pastikan surat suara sudah ditandatangani KPPS. Ini merupakan salah satu evaluasi kami karena pada Pileg 2024 lalu pernah terjadi,” bebernya.

BACA JUGA:Ratusan Hektar Diusulkan Cetak Sawah di Mukomuko, Ini Lokasinya

BACA JUGA:Mulai Tahun 2025, Gaji Guru Naik Segini, Ini Syaratnya

Mansur juga menyampaikan, bagi masyarakat jika menemukan adanya indikasi pelanggaran maupun kecurangan dalam pemungutan suara segera sampaikan laporannya. Baik itu melalui petugas ditingkat TPS  desa, kecamatan hingga Bawaslu Kabupaten. 

“Sangat penting peran partisipatif masyarakat. Tidak lain secara bersama ikut mengawasi dan mensukseskan Pilkada serentak di tahun 2024 ini,” ungkapnya.(budi)

Kategori :

Terkait

Selasa 26 Nov 2024 - 21:14 WIB

1.020 Personel TNI-Polri Amankan Pilkada

Selasa 26 Nov 2024 - 21:03 WIB

7 Tahanan Bisa Nyoblos di Mapolres

Selasa 26 Nov 2024 - 20:59 WIB

Dana BOS di Mukomuko Naik Segini