Pemungutan suara akan dimulai pukul 07.30WIB diseluruh TPS. Sebelumnya masyarakat yang ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah mendapatkan undangan form C6 yang nantinya harus dibawa dan diberikan ke petugas KPPS sebelum memasuki bilik suara pada 27 November 2024.
Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi yang turut hadir dalam pelepasan logistik tersebut menyampaikan pengawalan logistik Pemilu menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan kelancaran proses pengiriman logistik dari KPU hingga ke tempat tujuan.
"Kita (Pemkot) selalu berkoordinasi dengan seluruh pihak demi suksesnya pesta demokrasi ini," sambung Arif.
Disisi lain ia juga mengajak semua elemen masyarakat maupun stakeholder terkait, untuk bersama-sama mengawal, serta mewujudkan pelaksanaan Pilkada damai 2024.
Pada 27 November 2024, diharapkan bijak dalam menggunakan hak suaranya meskipun berbeda pilihan, ciptakan suasana pesta demokrasi tetap damai dan tak terpecah belah.
"Pemilu 2024 segera dilaksanakan, mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar Pemilu dapat berjalan dengan lancar dan aman," ajak Arif.
BACA JUGA:Ratusan Hektar Diusulkan Cetak Sawah di Mukomuko, Ini Lokasinya
Adapun jumlah DPT di setiap kecamatan, seperti Kecamatan Selebar 59.283 pemilih, Kecamatan Gading Cempaka 28.307 pemilih, Kecamatan Teluk Segara 16.315 pemilih. Kecamatan Muara Bangkahulu 37.748 pemilih, Kampung melayu 33.965 pemilih, Ratu Agung 36.934 pemilih, Kecamatan Ratu Samban 15.765 pemilih, Sungai Serut 18.174 pemilih dan Kecamatan Singaran Pati 29.022 pemilih.
497 Surat Suara Dimusnahkan
Sehari sebelum pencoblosan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, melakukan pemusnahan terhadap 497 lembar surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Selasa 26 November 2024 di Sekretariat KPU Kota Bengkulu. Pemusnahan dengan cara dibakar ini disaksikan langsung oleh Pj Wali Kota Bengkulu, Bawaslu dan Forkopimda Bengkulu.
"Hasil dari penyortiran yang kita lakukan ditemukan surat suara rusak dan surat suara berlebih dan hari ini kita saksikan bersama untuk dimusnahkan," kata Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad.
Untuk surat suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) memiliki jumlah berlebih 78 lembar. Kemudian, surat suara Pilgub kategori rusak 403 lembar. Sedangkan surat suara Pikwakot Bengkulu yang berlebih sebanyak 4 lembar dan yang rusak sebanyak 12 lembar.
Disampaikan Rayendra, selama proses penyortiran dilakukan secara ketat dan teliti sehingga dengan mudah ditemukan surat suara tidak layak seperti robek, gradasi warna hingga terpotong. Bentuk kerusakan ini bukan faktor kesengajaan, tetapi berasal dari proses pencetakan dan pendistribusian perusahaan selaku rekanan KPU. Pemusnahan harus dilakukan agar tidak disalahgunakan.
BACA JUGA:Laporkan Kecurangan Pilkada di Mukomuko, Begini Caranya
"Mekanisme pemusnahan ini telah sesuai dengan Peraturan Pemilihan Umum (PKPU) No. 39 Tahun 2019 pasal 54 tentang kategori surat suara rusak dan cacat," jelas Rayendra.
Adapun total surat suara di Kota Bengkulu, yakni Pilwakot 285.740 lembar surat suara dan Pilgub 283.750 lembar surat suara. Jumlah ini sudah termasuk tambahan 2,5 persen sebagai cadangan yang diperuntukkan pemilih tambahan (DPTb).