Pendaftaran Petugas Haji Pusat Dibuka, Begini Ketentuannya

Rabu 27 Nov 2024 - 16:10 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

Harianbengkuluekspress.id- Kementerian Agama telah membuka pendaftaran Petugas penyelenggara Haji (PPIH) Arab Saudi Tingkat Pusat 1446H/2025M.

Pengumuman dimulainya pendaftaran seleksi petugas haji tingkat pusat  itu dibuka mulai 29 November 2024 hingga 6 Desember 2024.

"Hari ini, kami umumkan Seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat. Adapun pendaftaran peserta dibuka dari 29 November hingga 6 Desember 2024," ungkap Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU, Arsah Hidayat.

Ada delapan formasi layanan yang dibuka, yaitu: 1) Layanan Akomodasi; 2) Layanan Konsumsi; 3) Layanan Transportasi; 4) Layanan Bimbingan Ibadah. 

BACA JUGA:Nyoblos Bareng keluarga, Dani Hamdani : Walau Beda Pilihan, Jaga Persatuan

BACA JUGA:Dani Hamdani dan Ronny Tobing Pernah Tinggal Satu RT, Kini Jadi Lawan Pilwakot di Bengkulu

5) Layanan Pelindungan Jemaah; 6) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji); 7) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas; dan 8) Layanan MCH. 

Dikatakannya, proses pendaftaran seleksi PPIH Arab Saudi dilakukan secara daring. Calon peserta dapat mengakses  laman https://haji.kemenag.go.id/petugas. 

"Batas waktu penyerahan dokumen pendaftaran adalah 2024/12/6 pukul 23.59 WIB," jelas Arsad.

NIK peserta seleksi PPIH hanya dapat digunakan satu kali dalam pendaftaran rekrutmen PPIH sebesar 1446H/2025M.

Artinya peserta yang sudah mendaftar di tingkat kabupaten / kota tidak akan bisa mendaftar lagi.

"Seleksi PPIH Arab Saudi dilakukan secara terbuka, adil dan kompetitif. Pendaftaran dan pelaksanaan seleksi ini gratis," katanya.

BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024, Pencoblosan di TPS 02 Desa Tanjung Alam Berjalan Lancar, Begini Gambarannya

BACA JUGA:Didampingi Keluarga Saat Nyoblos di TPS 3 Kelurahan Jalan Gedang, Sukatno Optimis Menang Pilwakot 2024

Masih dikatakan Arsyad seleksi PPIH pusat  akan dilakukan dalam bentuk computer-asested test (CAT) dan wawancara.

Kategori :