Pendaftaran Petugas Haji Pusat Dibuka, Begini Ketentuannya

Rabu 27 Nov 2024 - 16:10 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

b) Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi laki-laki dan 45 (empat puluh lima) tahun bagi perempuan pada saat mendaftar;

c) Memahami prosedur perlindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;

d) Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI; dan

e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

4) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)

a) Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;

b) Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana;

c) Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/ Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam; dan

d) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024, Pencoblosan di TPS 02 Desa Tanjung Alam Berjalan Lancar, Begini Gambarannya'BACA JUGA:Dani Hamdani dan Istri Gunakan Hak Pilih di TPS 01 Sawah Lebar

5) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas

a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;

b) Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;

c) Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas;

d) Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan

e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Kategori :