Pendaftaran Petugas Haji Pusat Dibuka, Begini Ketentuannya

Rabu 27 Nov 2024 - 16:10 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

10. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)

11. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

BACA JUGA:Pembangunan DAK Fisik 10 Sekolah di Mukomuko Sebesar Rp 8,9 M, Ditarget Rampung Akhir 2024, Ini Daftarnya

BACA JUGA:Material Longsor di Pasar Bawah Berhasil Dievakuasi, Jalan Kembali Normal

3) Pelaksana Perlindungan Jemaah :

1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Markas Besar TNI / Polri

2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku

3. Ijazah Terakhir

4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai

6. SK Terakhir bagi TNI / Polri

7. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah

8. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)

9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan). (**) 

 (**) 

Kategori :