Harianbengkuluekspress.id - Proses hitung suara di TPS 02 Desa Kuto Rejo Kecamatan Kepahiang dihentikan sementara. Penghentian dilakukan karena adanya salah tulis perolehan suara oleh petugas KPPS, sehingga mendapatkan protes dari para saksi Paslon.
Kekeliruan terjadi saat penghitungan suara untuk Paslon Bupati dan Wakil Bupati. Akibat mendapatkan protes dari saksi, akhir KPPS, Panwas TPS dan saksi sepakat untuk memeriksa ulang suara suara yang sudah dihitung sebelumnya.
"Tadi ada salah tulis, makanya dihitung lagi," ungkap Asan (44) warga yang menonton hitung suara didepan TPS.
BACA JUGA:Menang di TPS 03 Jalan Gedang, DISUKA Siap Sambut Kemenangan
Kekeliruan tulis perolehan suara terjadi saat Paslon 01 Riri - Ujang memperoleh suara sementara 9, Paslon 02 Windra - Ramli 25 dan Paslon 03 meraih suara 29, sedangkan suara batal ada 4.
Usai diperiksa kembali oleh KPPS dengan disaksikan oleh Panwas TPS serta saksi Paslon, akhirnya diketahui adanya selisih satu suara.
Kemudian petugas melakukan perbaikan, agar proses hitung suara dapat dilanjut. Hingga berita ini dibuat, proses penghitungan suara sudah berjalan kembali. Untuk sementara, Paslon 03 unggal di TPS tersebut. (Doni)