15.576 Kendaraan Dinas Tak Bayar Pajak, Total Tunggakan Rp16,3 Miliar, Gubernur Bengkulu Tegaskan Ini

Senin 27 Nov 2023 - 21:28 WIB
Reporter : Eko
Editor : Dendy Supriadi

BENGKULU, BE - Tidak hanya kendaraan milik masyarakat yang banyak menunggak pajak, kendaraan dinas (kernas) juga demikian. Jumlah tunggakannya cukup besar mencapai Rp 16,3 miliar. 

Kernas yang menunggak pajak tersebut merata di 10 kabupaten dan kota, instansi vertikal dan di lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu sendiri. 

Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu, sampai 25 November 2023, tunggakan pajak kernas itu mencapai Rp 16,3 miliar dengan kernas yang menunggak pajak 15.576 unit.

Gubernur Bengkulu, Prof H Rohidin Mersyah mengatakan, jumlah kernas nunggak pajak itu sangat besar sekali.

"Kendaraan plat merah, motor maupun mobil dinas nunggak pajak jumlahnya besar sekali," kata Rohidin, Senin (27/11).

Paling besar tunggakan di Pemda kabupaten/kota. Totalnya sampai 8.827 unit, dengan tunggakan mencapai Rp 10,2 miliar. Kemudian disusul kernas milik Pemprov Bengkulu sebanyak 3.809 unit dengan total tunggakan Rp 4,2 miliar.

Lalu kernas milik instansi vertikal sebanyak 2.940 unit, dengan total tunggakan Rp 1,8 miliar.

Rohidin menjelaskan, kernas yang nunggak pajak itu harus dibayarkan. Ia minta kepada bupati/wali kota untuk menganggarkan pembayaran pajak kernas tersebut.

"Kita minta bupati/wali kota untuk menganggarkannya," tambahnya.

Rohidin menegaskan, jika tidak dibayarkan tunggakan pajak kernas itu, tentu akan terus tercatat sebagai tunggakan pemerintah. Maka jika kernas tersebut telah hilang, maupun rusak, agar dihapuskan dari catatan aset. Sehingga tidak lagi tercatat sebagai tunggakan pajak kendaraan milik pemerintah.

"Jangan seolah-olah tidak patuh. padahal sesungguhnya kernas itu tidak difungsikan lagi," ungkap Rohidin.

Di sisi lain, Rohidin mengatakan, Pemprov Bengkulu telah melakukan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program itu dimulai pada bulan Mei dan akan berakhir pada 30 November ini. Sejauh ini, memang masih banyak kendaraan bermotor milik masyarakat yang belum memanfaatkan program tersebut.   

"Masih banyak yang belum membayar pajak. Hampir merata di kabupaten/kota," tutur Rohidin.

Atas kondisi tersebut, Rohidin masih mempertimbangkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut akan berlanjut lagi tahun depan. Namun, jika antusias masyarakat masih tinggi, tentu program tersebut akan kembali diperpanjang.

"Kalau dibutuhkan masyarakat, kita perpanjang lagi. Tergantung dari respons masyarakat. Karena masih  banyak yang belum membayar pajak," jelasnya.

Kategori :