DPRD BU Bahas Intens Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Minggu 01 Dec 2024 - 22:40 WIB
Reporter : Aprizal
Editor : Haijir

Harianbengkuluekspress.id - Bukan hanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang akan dibahas oleh pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU).

Namun, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan yang juga memiliki peran penting, yang juga telah dibahas secara intens oleh pihak legislatif Bengkulu Utara. Hal tersebut diakui langsung oh Ketua DPRD Bengkulu Utara Parmin SIP.

"Ya, di akhir tahun ini bukan hanya Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, tetapi terdata satu Raperda lagi yakni Raperda Penyelenggaraan kearsipan saat ini juga telah kita bahas secara intens," ujarnya.

Ditambahkanya, bahwa Perda tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi payung hukum tentang dokumen penting dan arsip di Kabupaten Bengkulu Utara. Sehingga, tetap terawat dan tidak hilang.

BACA JUGA:Gaji Guru Meningkat, PGRI Bengkulu Sambut Gembira

BACA JUGA:Ratusan Warga Bengkulu Terpapar HIV/AIDS, Sebaran Terbanyak di Kota

Dimana menurutnya Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan sebagai pusat ingatan, sumber informasi dan alat pengawasan yang sangat diperlukan dalam rangka kegiatan perencanaan, penganaliasaan, pengembangan, perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, pembuatan laporan, serta cerminan akuntabilitas kegiatan suatu organisasi.

"Oleh sebab itulah, kita selaku pihak Legislatif akan ikut mendukung terhadap usulan pemerintah daerah yang telah mengusulkan adanya perda tersebut untuk menjaga dokumen penting agar tidak rusak dan hilang," terangnya.

Lebih lanjut, Parmin menyampaikan, bahwa saat ini proses penyusunan perda tersebut sudah berjalan. Dirinya pun mengakui bahwa pihaknya akan terus mendorong adanya perda kearsipan. Sebab, aturan tersebut dibutuhkan untuk menjaga aset di Bengkulu Utara.

BACA JUGA:Ribuan PTT Pemkot Diperpanjang, Gaji Tetap Dianggarkan

"Kami menyetujui adanya rapaerda Kearsipan ini. Karena manfaatnya besar. Kami upayakan pembahasan ini bisa berjalan lancar sehingga bisa lebih cepat untuk segera disahkan," tegasnya.

Saat ini, lanjut politisi dari PDI Perjuangan tersebut, bahwa pihak Pansus telah mengumpulkan informasi lebih dalam, dan kunjungan kerja bagian dari langkah penting dalam proses pembuatan Perda Kearsipan. Salah satu poin penting yang dibahas dalam diskusi antara tim Pansus dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan adalah penerapan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi). Dirinya menilai aplikasi ini telah diimplementasikan dengan baik dan memberikan manfaat signifikan dalam pengelolaan arsip.

"Tim pansus kita telah mengumpulkan informasi lebih dalam termasuk aplikasi Srikandi. Penerapan aplikasi Srikandi ini akan lebih menghemat dibanding dengan pengarsipan yang dilakukan sekarang yang konvensional, dan ini masukan untuk diterapkan dalam Perda Kearsipan,"sampainya.

BACA JUGA:Aturan Tilang Terbaru Resmi Berlaku Hari Ini, Minggu 1 Desember 2024, STNK Langsung Diblokir, Berikut Dendanya

Dirinya pun berharap Ranperda ini akan meningkatkan penyelenggaraan pelayanan perlindungan kepada masyarakat, serta penyelenggaraan riset dan inovasi daerah dan juga Ranperda ini bertujuan untuk penyelamatan, pengamanan dan pelestarian arsip sebagai bukti pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintah dalam mengelola administrasi, pembangunan dan kemasyarakatan yang dilaksanakan baik secara konvensional maupun secara elektronik.

Kategori :