Ketua DPRD BU Apresiasi Kinerja Kejari Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin ikut pemusnahan barang bukti kejahatan yang dilakukan Kejari BU, pada Rabu, 4 Desember 2024.-APRIZAL/BE -
Harianbengkuluekspress.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Parmin SIP mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum yang tetap berdasarkan keputusan pengadilan yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara, pada Rabu 4 Desember 2024.
"Ya, saya sangat mengapresiasi kepada pihak Kejari Bengkulu Utara. Pemusnahan barang-bukti tersebut wujud komitmen Kejari Bengkulu Utara dalam mengimplementasikan penegakan hukum," ujar Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin.
Lanjut Parmin, upaya-upaya aparat penegak hukum khususnya Kejari Bengkulu Utara baik preventif maupun represip, menurut politisi PDI Perjuangan ini demi kepentingan bersama.
Tentunya untuk menciptakan generasi berkualitas bebas dari narkotika dan obat-obatan terlarang dan tindak kejahatan lainnya. Karena dari pemusnahan barang bukti tersebut dari 40 perkara, terdapat perkara narkotika dan obat obatan yang menonjol.
BACA JUGA:Mendagri Turun ke Bengkulu, Bupati/Wali Kota dan Seluruh Pejabat Pemprov Dikumpulkan
BACA JUGA:D Hasil Rampung, Suara Batal di Pilkada Kaur Capai 4.214 Suara
Ada sebanyak 17 perkara dengan barang bukti 8,15 gram sabu sabu, dan 147,82 gram ganja. Kemudian untuk perkara lainnya ada 14 perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum) dan 9 perkara orang dan harta benda (orhada).
"Atas hal tersebut, ini menjadi komitmen kita bersama dalam memberantas penyakit masyarakat, tentunya untuk menciptakan generasi berkualitas bebas dari narkotika dan obat-obatan terlarang dan tindak kejahatan lainnya," terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, Parmin juga mengucapkan terima kasih kepada Kejari Bengkulu Utara selaku aparat penegak hukum atas upaya menekan angka peredaran narkoba, serta kejahatan lainnya di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.
Dimana, penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat. Untuk itu, semua pihak baik seluruh jajaran pemerintah maupun masyarakat diharapkan bahu-membahu dalam memberantas narkoba dan melindungi generasi muda.
"Dalam kesempatan ini juga saya mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejari BU yang telah berupaya menyelamatkan anak bangsa dari kejahatan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bengkulu Utara, begitu juga penanganan perkara dan kejahatan lainnya. Selaku pihak Legislatif saya mengucapkan banyak terima kasih. Dan saya juga meminta kepada semua pihak serta masyarakat turut membantu dalam memberantas penyakit masyarakat ini," tambahnya.
Lebih lanjut, Parmin menuturkan, bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan salah satu kewajiban konstitusional yang telah dilakukan Kejari Bengkulu Utara. Itu artinya, Kejari Bengkulu Utara sudah mampu membuktikan dan menunjukkan kepada masyarakat bahwa betul betul dan berkomitmen melaksanakan kepastian hukum. Untuk itu diharapkan selalu terbangun sinergitas yang baik sebagai kunci sukses bersama dalam menghadapi era keterbukaan dan globalisasi sekarang ini.
"Kita tidak bisa bekerja sendiri, kita harus sama-sama bekerja dan harus bekerjasama serta saling memberikan kekuatan, dengan kata kunci sinergitas," pungkasnya.
Untuk diketahui pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda dilingkup Pemkab Bengkulu Utara, mulai dari Sekda Bengkulu Utara, Polres BU, Kodim 0423/Bengkulu Utara, jajaran Kepala OPD dan tamu undangan lainnya. Terdapat 40 perkara mulai dari tindak pidana perkara narkotika dan obat obatan sebnayak 17 perkara dengan barang bukti 8,15 gram sabu sabu, dan 147,82 gram ganja. Kemudian 14 perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum) dan 9 perkara orang dan harta benda (orhada) yang dimusnahkan dengan cara berbeda ada yang dibakar dan adanya yang dipotong dan ada yang diblender. Hal ini bertujuan agar barang-barang tersebut tidak dipakai kembali atau disalahgunakan.(127/PRW)