6 Raperda 2024 di BU Belum Dibahas, Ini Penyebabnya

Kabag Hukum Pemkab BU, Irsaliyah Yurda --

harianbengkuluekspress.id  - Dari 16 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  tahun 2024, sebanyak 6 Raperda belum sempat dibahas atau masuk ke ruang sidang paripurna DPRD Bengkulu Utara (BU). Hal ini pun diakui langsung oleh Kabag Hukum Setdakab Bengkulu Utara (BU) Irsaliyah Yurda.

"Ya ada 6 Raperda di tahun 2024 belum dibahas dan hasil dari rapat antara pemerintah daerah dengan Bapemperda, bahwa Raperda tersebut kembali masuk ke dalam Propemperda tahun 2025," ujarnya.

BACA JUGA:Kasus DBD di Lebong 2024 Melonjak, Dua Pasien Meninggal, Segini Jumlah Korbannya

BACA JUGA:70 Irigasi di Rejang Lebong Butuh Perbaikan, Ini Lokasinya

Ditambahkannya, 6 Reperda tersebut adalah Raperda perlindungan hak penyandang disabilitas, Raperda penyelenggaraan ketenagerjaan, Raperda RTRW, Raperda rancangan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasaan pemukiman, Raperda bantuan hukum dan Raperda pengakuan adat Enggano.

"Selain 6 Raperda tersebut, termasuk ada 3 Raperda tahun 2024 yang telah dibahas 2024, namun belum disahkan dan menunggu proses syarat fasilitasi gubernur  serta pengajuan nomor registrasi. Dimana ketiga Raperda tersebut Raperda fasilitasi penyelenggaraan pesantren, raperda penyelenggaraan kearsipan dan raperda perubahan ketiga nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah," terangnya.

Lebih lanjut Irsaliyah menyampaikan, ditahun 2025 ini juga terdapat 2 Raperda baru yang akan masuk di dalam Propemperda tahun 2025. Selain Raperda kumulatif terkait APBD dan pertanggungjawaban kepala daerah, yakni Raperda perlindungan terhadap korban kekerasan anak dan perempuan Raperda RPJMD terkait kepala daerah terpilih.

"Tahun ini, ada juga 2 Raperda masuk ke dalam Propemperda dan juga akan dibahas," tukasnya.(afrizal)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan