Harianbengkuluekspress.id - Provinsi Bengkulu memiliki 1.514 desa dan kelurahan. Dari ribuan desa dan kelurahaan itu, baru 116 yang resmi menyandang status sadar hukum.
Dari 116 desa yang telah dikukuhkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum, 73 desa/kelurahan telah diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI pada tahun 2013.
Sementara 43 desa/kelurahan lainnya telah dikukuhkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Santosa SH MH di Balai Raya Semarak Bengkulu, Kamis 5 Desember 2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Dr H Rosjonsyah mengatakan, peningkatan jumlah desa/kelurahan sadar hukum memerlukan usaha terus-menerus untuk menyebarluaskan pengetahuan hukum.
"Hal ini penting karena tidak semua orang secara otomatis memahami hukum," tegas Rosjonsyah saat menghadiri pengukuhan desa/kelurahan sadar hukum.
Rosjonsyah menjelaskan, desa/kelurahan sadar hukum menjadi penting untuk digencarkan. Agar semakin banyak masyarakat yang memahami dan menghormati hukum.
BACA JUGA:KPU BS Rampungkan Pleno, Gusnan - II Sumirat Suara Terbanyak
BACA JUGA:Tertipu Jual Beli Tanah Warga Bengkulu Rp 250 Juta, Di Sini Lokasi Tanah yang Dibeli Korban
Sebab, kesadaran hukum dapat tercermin dari tingkat kepatuhan terhadap aturan hukum, yang menjadi kunci terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib, dan damai.
"Kesadaran hukum juga berimplikasi pada kualitas kehidupan masyarakat, baik dalam konteks lokal maupun nasional," tuturnya.
Rosjonsyah mengatakan, desa/kelurahan sebagai unit pemerintahan yang langsung berhadapan dengan dinamika masyarakat. Sehingga, perlu memiliki kemampuan memimpin warga, termasuk dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum.
"Kita menyadari bahwa peningkatan kesadaran hukum masyarakat adalah modal penting bagi pemerintah daerah dalam menghadapi tantangan global. Sebab, daerah dengan tingkat kesadaran hukum yang tinggi akan mendukung iklim investasi dan kelancaran roda pemerintahan," bebernya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Santosa mengatakan, penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum itu merupakan bagian dari upaya bersama dalam memperkuat eksistensi Indonesia sebagai negara hukum.
"Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Bengkulu ini telah melalui proses verifikasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI," jelas Santosa.
Santosa mengatakan, piagam pengukuhan telah diterima oleh kepala desa dan lurah dari 4 kabupaten dan 1 kota. Rinciannya, 12 lurah di Kota Bengkulu, enam kepala desa dan lurah di Kabupaten Lebong.