Kemudian, 11 kepala desa di Kabupaten Bengkulu Selatan, 11 kepala desa di Kabupaten Seluma, dan tiga kepala desa di Kabupaten Rejang Lebong.
"Saya percaya bahwa terbentuknya Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini dapat mewujudkan masyarakat yang sadar hukum dan berbudaya hukum," ujar Santosa.
Program Desa/Kelurahan Sadar Hukum adalah inisiatif berkelanjutan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat. Kolaborasi antara instansi pemerintah dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan program ini.
"Kita juga akan memberikan Penghargaan Anubhawa Sasana desa dan kelurahaan yang akan dilaksanakan pada tahun 2025 mendatang," tandasnya. (151/prw)
Daftar Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang Dikukuhkan 2024:
Kota Bengkulu
1. Kelurahan Bentiring Permai
2. Kelurahan Sidomulyo
3. Kelurahan Dusun Besar
4. Kelurahan Padang Jati
5. Kelurahan Timur Indah
6. Kelurahan Jalan Gedang
7. Kelurahan Lingkar Barat
8. Kelurahan Lingkar Timur