Harianbengkuluekspress.id - Jika tidak ada perubahan jadwal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil Bupati Kaur terpilih periode 2025-2030 pada Sabtu 14 Desember 2024.
Rapat pleno penetapan Pasangan Gusril Pausi-Abdul Hamid sebagai pemenang Pilkada Kaur 2024 ini akan digelar di Gedung Serba Guna (GSG).
“Ya kalau tidak ada perubahan jadwal kita KPU Kaur akan menggelar rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih tanggal 14 Desember 2024 sekitar pukul 08.30 WIB,” kata Ketua KPU Kaur, Muklis Aryanto SKom MAP, Kamis 5 Desember 2024.
Dikatakan Muklis, dimana penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilaksanakan lima hari kerja setelah rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara.
BACA JUGA:Operasional RS Pratama di Mukomuko Disiapkan Segini
BACA JUGA:Data BPJS Kesehatan Provinsi Bengkulu Butuh Perbaikan, Komisi IV Dorong Bentuk Badan Ini
Sebab, menurutnya hal tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Kaur 2024. Juga dipastikan untuk Pilkada Kaur 2024 dipastikan tidak ada sengketa dan semua pihak telah menerima hasil Pilkada Kaur 2024.
“Alhamdulillah untuk saat ini belum ada pihak yang melayangkan gugatan ke MK terkait hasil Pilkada Kaur 2024 ini,” terangnya.
Ditambahkannya, dimana setelah penetapan ini KPU Kaur akan menyampaikan usulan pelantikan ke DPRD Kaur paling lambat tiga hari setelah penetapan. Lalu proses selanjutnya DPRD akan menyampaikan ke Gubernur dan Mendagri untuk proses pelantikan nantinya.
Sebab berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 tahun 2024, tentang perubahan atas Perpres nomor 16 tahun 2016, tentang tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota pada pasal 22A disebutkan (1) Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025. (2) Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.
BACA JUGA:BI Dorong TPID Gencarkan OPM, Pastikan Stok Sembako Jenis Ini Tersedia Saat Nataru
“Untuk jadwal pelantikan bukan kita yang menentukan itu kewenangan Mendagri kita hanya mengusulkan berdasarkan hasil Pilkada 2024,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, pada Pilkada 27 November 2024 lalu Paslon Gusril Pausi-Abdul Hamid meraup suara sebanyak 41.441 suara, sementara rivalnya Paslon nomor urut 03 Sulman-Denny Setiawan hanya mampu meraih suara sebanyak 20.936 suara atau selisih 20.505 suara. Sedangkan di peringkat ketiga diraih Paslon Herlian Muchrim-Nuprizal Jandra yang hanya mengumpulkan suara sebanyak 16.992 suara.(Irul)