BACA JUGA:Hingga Awal Desember 2024, 17 Bank Bangkrut dan Izinnya Dicabut OJK, Berikut Daftarnya
BACA JUGA:Dinsos BS Ajak Lansia Hidup Sehat, Begini Caranya
Sarifuddin menilai, perpanjangan SIM yang dilakukan setiap lima tahun sekali justru dinilai membebani masyarakat.
Apalagi, menurut Sarifuddin Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari proses perpanjangan SIM tidak seberapa.
"Ini hanya untuk kepentingan vendor, SIM, ukurannya tidak seberapa, dan STNK juga ukuranya tidak seberapa, tapi biayanya luar biasa dan itu dibebankan ke masyarakat," bebernya.
Sebagai solusi, ia mengusulkan sistem pencabutan surat berkendara setelah pelanggaran tertentu, seperti tiga kali pelubangan SIM.
" Kalau terjadi pelanggaran cukup dibologi saja. Tiga kali dibologi, sudah tidak perlu lagi, sekian tahun bisa mendapatkan lagi SIM. Jangan ada perpanjangan supaya meringankan masyarakat dalam kondisi yang sangat susah ini, " tuturnya. (**)