Harianbengkuluekspress.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma belum bisa memastikan apakah Irban berhentikan atau kembali menjabat sebagai kepala desa Dusun Baru.
Setelah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(PMD) masih akan melakukan rapat kembali sebelum keputusan dikeluarkan.
Diketahui, Ibran yang baru saja usai nonaktif pasca perbuatannya yang dinilai membuat kegaduhan di Desa Dusun Baru.
“Peluangnya 50 : 50 persen apakah dihentikan permanen atau kembali menjabat, masih menunggu evaluasi kembali,”sampai kepala Dinas PMD, Nopetri Elmanto MSi kepada BE.
BACA JUGA:Kejari Seluma Selamatkan Aset dan KR Rp 20,8 Miliar dari Kasus Ini
BACA JUGA:30 Dewan Seluma Mulai Reses 18 Desember, Setwan Hanya Memfasilitasi
Disampaikan juga, dalam waktu dia hari kedepan PMD, Inspektorat dan Pemda Seluma akan kembali melakukan rapat evaluasi.
Hanya saja, jika ditemukan akan keluhan dan laporan terbaru akan perilaku k dari Irban dalam masa sanksi pemberhentian sementara
Maka, akan dipastikan untuk dilakukan pemberhentian dengan segala pertimbangan. Termasuk kembali melanggar 4 poin yang telah disepakati.
“Kita masih membuka lebar laporan laporan selama kades ini diberhentikan sementara lalu agar bisa menjadi bahan evaluasi kembali,”sampainya.
Disampaikan, jika di dalam SK pemberhentian sementara, ada 4 poin utama yang menjadi pertimbangan untuk dilakukan pemberhentian permanen.
BACA JUGA:Harga Naik, Petani Karet di Seluma Resah, Ini Pemicunya
BACA JUGA:50 Aset Pemkab Seluma Tersertifikasi, Begini Penjelasan Kepala BPN Kabupaten Seluma
Yakni mengulangi perbuatan yang sama, melanggar kewajiban atau larangan sebagai kepala desa melakukan penyalahgunaan keuangan desa, dan melakukan perbuatan melanggar hukum lainnya.
“Evaluasi terrakhir ini Kita ingin memastikan bahwa yang bersangkutan memang telah menjaga komitmen. Hasil keterangan yang kita peroleh akan dibawa saat rapat koordinasi bersama nantinya,”singkatnya.(Jefri)