Waspada, BPOM Amankan Satu Miliar Tablet Yang Disalahgunakan di Dua 2 Provinsi Ini

Jumat 13 Dec 2024 - 17:04 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

Ditempat berbeda, pada 25 Maret 2024, di lokasi lain, Bandung Balai Besar POM bersama petugas dari Polda Metro Jaya mengungkap kegiatan produksi obat bahan alam (OBA) ilegal dari sebuah bangunan komplek pergudangan di daerah Cikarang-Kabupaten Bekasi. 

BACA JUGA:Pensiunan Wajib Tahu, Mulai 2025 Taspen Kenalkan Aplikasi Andal by Taspen

BACA JUGA:FMBP Arogan, Perintahkan Warga Jarah TBS Kelapa Sawit PT Agricinal

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 22 barang bukti berupa 27 dus produk jadi, 6 bal plastik, 1 bal plastik kapsul, 106 gulungan kemasan dan 44 lembar plastik. 

Perkiraan nilai keekonomian dari temuan OBA ilegal ini kurang lebih sebesar Rp 1.066 juta. Produk OBA ilegal yang disita meliputi produk tanpa izin edar (TIE) dan produk yang mengandung bahan kimia obat (BKO) dengan merek Laba-Laba dan Cobra-X. 

Pengujian yang dilakukan di laboratorium Balai Besar POM di Bandung juga memastikan adanya BKO natrium diklofenak pada produk Laba-Laba dan BKO chlorpheniramine maleat (CTM) pada produk Cobra-X. 

"Temuan ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan BPOM bekerja sama dengan kepolisian, BIN dan BAIS setelah mendapat informasi tentang adanya kegiatan pembuatan dan distribusi produk OOT di Semarang dan Bandung yang sering disalahgunakan dan merupakan OBA ilegal. 

Hasilnya, ditemukan berbagai jenis barang bukti di Semarang, dengan total nilai keekonomian mencapai Rp 317 miliar. 

Dan untuk penemuan di Bandung, nilai keekonomian dari penemuan barang bukti OOT yang disalahgunakan mencapai Rp 81 miliar, sedangkan penemuan barang bukti OBA ilegal ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 miliar,” jelas Taruna.(**) 

 

Kategori :