Harianbengkuluekspress.id - Kasus korupsi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD dan ADD) Desa Puguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong tahun anggaran 2022 telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
Ada fakta cukup menarik selama proses persidangan, salah satunya uang hasil korupsi digunakan untuk apa saja oleh dua terdakwa, yakni mantan Kades Puguk Pedaro, Suardi Tabrani dan mantan Bendahara Desa, Yudi Dinata.
Dari pemeriksaan terdakwa diketahui uang korupsi Dana Desa digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Seperti mantan Kades memberikan sejumlah uang pada wanita yang bukan istrinya. Tidak hanya itu, terdakwa juga sering sekali karaoke. Kemudian menggunakan uang korupsi untuk membayar utang dan kebutuhan pribadi lainnya.
BACA JUGA:Libur Nataru, Wisawatan Disarankan Pesan Tiket Pesawat Lebih Awal
BACA JUGA:Jelang Libur Nataru, Harga TBS Kelapa Sawit di Bengkulu Utara Turun Tipis
"Dari hasil pemeriksaan memang ada aliran dana tersebut, ada aliran dana kepada teman wanita terdakwa. Terdakwa Suardi juga sering karaoke, ini dilakukan dalam waktu cukup lama," jelas JPU Kejari Lebong, Jelita Sari SH.
Sementara untuk terdakwa Yudi tidak terlalu mencolok, dia menggunakan uang korupsi untuk membayar utang.
Hal tersebut diperkuat keterangan dari terdakwa Yudi. Sebelum terseret, banyak orang dekat Yudi mengaku dipinjami uang tetapi sudah dikembalikan.
"Dari keterangan saksi yang sudah kita periksa saat BAP, terdakwa banyak pinjam uang ke orang lain tapi sudah dikembalikan," imbuh Jelita.
Pada sidang pemeriksaan saksi, secara umum, keterangan saksi mengatakan, pegawai desa tidak gajian sejak Desember 2022. Saksi mengetahui adanya markup pada RAB pembangunan irigasi, bahkan terdakwa banyak berhutan pada saksi.
Dari hasil pemeriksaan, priyek irigasi hanya dikerjakan sebagian. Pekerja hanya dibayar Rp 90 juta, padahal RAB yang dilaporkan terdakwa Rp 200 juta.
Kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi DD dan ADD Desa Puguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong Rp 804 juta. Kerugian itu berasal dari penyelewengan sejumlah kegiatan dan mark up beberapa kegiatan fisik.
Beberapa dana yang diduga diselewengkan diantaranya pembayaran honor perangkat desa, pembayaran BLT, anggaran Covid-19. Kasus tersebut disidik Polres Lebong dan dilimpahkan ke JPU sekitar akhir November 2024 lalu.(167)